DenpasarNews Update

Jaga Citra Pariwisata Budaya, Kadisparda Bali Nilai Deportasi Langkah Menjaga Nama Baik Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Deportasi yang dilakukan oleh Kanwilkum dan Ham Bali, Minggu (9/5/2021) terhadap seorang pelatih Yoga warga negara Kanada bernama Christoper Kyle Martin karena memasang iklan Yoga Bertajuk Tantric Full Body Orgasm, dinilai sebagai langkah menertibkan nama baik Bali.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa saat ditemui di Denpasar, Senin (10/5/2021) terkait deportasi bagi wisatawan asing yang melanggar peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga:  Bali Dinobatkan sebagai ‘The Best Island’, Sandiaga Uno Ungkap Ini

    “Apa yang dilakukan ini adalah dalam rangka kita menertibkan citra atau nama baik Bali sebagai destinasi yang mengusung pariwisata budaya. Kita punya norma, kearifan lokal. Norma-norma itu ada norma agama, norma kemanusiaan, dan norma secara hukum, kan kita memiliki itu ya,” ungkapnya

    Menurut Astawa, dalam menjaga nama baik dari citra pariwisata Bali, bagi wisatawan yang melanggar aturan tentu akan ditindak tegas.

    Baca Juga:  Angin Kencang Sebabkan Gangguan Layanan Perumda TAB

    “Sepanjang itu tidak dipatuhi tentu itu akan ditindak. Jadi dalam rangka menjaga nama baik Bali,” terangnya.

    Terkait antisipasi, Kadisparda Bali ini menyebut pihak Disparda Bali telah melakukan edukasi kepada travel agent sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Kita selalu mengedukasi kepada travel-travel agent ya. Pak Gubernur kan punya Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali, diturunkan dengan Pergub nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola. Ini yang kami sosialisasikan kepada teman-teman kami di stake holder pariwisata di kabupaten/kota. Dan ini akan terus kami lakukan,” imbuh Astawa.(sgt/kb)

    Back to top button