GianyarNews Update

Jam Kerja Nongkrong Sambil Ngerumpi di Kantin, Pegawai Pemkab Gianyar Terjaring Razia

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam absensi rajin tapi lebih betah di Kantin daripada di kantor. Pegawai Pemkab Gianyar jenis ini, akhirnya kena batunya. Sedikitnya 11 pegawai ASN dan non-ASN terjaring sidak yang dilaksanakan Aparat Pol PP, Kamis (3/12/2020). Kini, mereka pun bersiap harus menerima sanksi dari pimpinannnya.

    Sidak pegawai ini menyasar Kantin dan warung di sekitar Pemkab Gianyar. Sidak penertiban pegawai ini digelar menyusul banyaknya pengaduan tentang keberadaan pegawai di kantin-kantin saat jam kerja kantor. Bahkan para pegawai tidak menunjukkan sikap malu ketika rombongan pejabat lewat di kantin tersebut.

    Di mana kantin-kantin yang kerap ditongkrongi pegawai saat jam kerja ini, berada pada jalur jalan kaki ketika Bupati Gianyar, Made Mahayastra akan menuju Sekretariat DPRD Gianyar untuk menggelar rapat ataupun sidang.

    Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra saat dikonfirmasi malah menyebutkan jika sidak tersebut atas perintahnya. “Ya, saya instruksikan Satpol PP agar melakukan sidak dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional. Untuk data rincinya, langsung saja ke Satpol PP,” ujarnya singkat.

    Baca Juga:  Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

    Kasatpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya berhasil mendata 11 orang.

    Rinciannya, sembilan orang disidak di kantin timur Kantor Bupati, Kantin Jalan Manik atau di belakang Kantor Bupati, kantin di Jalan Kesatrian, Jalan Astina Selatan. Sementara, dua orang kena sidak di warung lapangan tenis.

    Disebutkan, sidak ini dimaksudkan untuk l menertibkan pegawai yang berkeliaran/ ngerumpi, makan di kantin atau warung saat jam kerja. Bagi pegawai yang ada keluar kantor untuk urusan dinas saat jam pelayanan agar membawa surat tugas dari pimpinan OPD/Unit kerja setempat.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    “Jangan sampai di masa pandemi ini pelayanan kepada masyarakat sampai menurun/ lambat karena perilaku seperti ini,” ujar Watha.

    Terkait pegawai yang disidak saat sedang makan, kata dia, jika pegawai memiliki kedisiplinan tinggi, seharusnya dia tidak makan saat jam kerja. Di mana seharusnya dia makan pagi sebelum pukul 07.30 Wita dan saat makan siang pukul 12.00 sampai pukul 13.00 Wita.

    Namun selama ini, justru banyak pegawai yang makan di luar jam tersebut. Lebih disayangkan lagi, ketika mereka di kantin, mereka makan tidak kurang dari 10 menit, sisanya ngerumpi.

    Baca Juga:  Sanjaya Didukung Penuh Jadi Cabup Lagi, Bursa Posisi Wabup Diprediksi Ramai

    Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya mengatakan, tujuan sidak ini ada dua hal, yakni penegakan disiplin pegawai da mengantisipasi kerumunan sesuai protokol kesehatan covid-19.

    Iapun mengakui, sebelum adanya sidak ini, dirinya kerap menemui pegawainya yang berada di kantin saat jam kerja. Namun setelah sidak, sudah ada perubahan signifikan.

    “Bagi yang terjaring tentunya akan kami arahkan agar pimpinan OPD memberinpembinaan. Namun, sifatnya masih sebatas teguran dan identitasnya dicatat. Kalau lagi terjaring, tentu ada sanksi tegas, ” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi