KriminalPeristiwaTabanan

Jambret Bule Belarus di Kaba-Kaba, Polisi Bekuk Dua Pelaku Berikut Penadahnya

    TABANAN, Kilasbali.com – Dalam hitungan hanya berselang dua hari dari peristiwa penjambretan, Reserse Kriminal Polsek Kediri, Tabanan, berhasil membekuk dua pelaku jambret berikut penadahnya, Senin (1/6/2020).

    Dari informasi yang dikumpulkan pelaku jambret ini beraksi di jalan jurusan Kaba-Kaba, Kediri – Desa Munggu, Badung, tepatnya di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (30/1/2020) sore sekitar pukul 17.30 WITA.

    Pelaku menjambret tas yang berisi iphone dan uang tunai Rp70 ribu dari tangan korban Anastasia Nikifurovets, 26, seorang bule perempuan berasal dari negara Belarus Eropa timur, yang saat itu melintas di jalan itu.

    Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

    Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, membenarkan kejadian tersebut, Selasa (2/6/2020).

    Menurutnya, Reserse Kriminal Polsek Kediri setelah diarahkan Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara, langsung melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan dari korban.

    Kerja keras pun membuahkan hasil. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Denpasar ada orang yang menjual Iphone 10 EX dalam keadaan terkunci.

    Baca Juga:  Jalur Utama Banjar Pinge Menuju Desa Apuan Tertutup Longsor

    Mendapat informasi itu, Tim Reskrim Polsek Kediri dipimpin Kanit Reskrim Iptu Picha Armedi bergerak cepat melakukan pengembangan ke Denpasar.

    Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi inisial Ketut C, laki laki, 21, asal Bangli dan Nengah A, laki laki, 20, asal dari daerah yang sama.

    “Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memepet korban saat berkendaraan dengan motor N-Max, kemudian menarik tas yang dibawa oleh korban dan menyebabkan korban terjatuh, setelah itu pelaku kemudan mengambil tas korban dan membawanya kabur,” ujarnya.

    Baca Juga:  Tahun Ini Tabanan Kebagian Program Digital Talent Scholarship

    Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua penadah, yakni inisial E, laki laki, 40, alamat Padangsambian, Denpasar dan I Wayan A, laki laki, 30, Selemadeg, Tabanan. “Kedua pelaku ini berperan sebagai penadah,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni tas warna merah berisi iPhone, STNK, satu sepeda motor N -Max dan uang tunai. “Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kediri untuk pengembangan,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi