GianyarKriminal

Jaringan Card Trapping Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Petualangan jaringan pembobol  ATM (Card Trapping) lintas provinsi ini berakhir di Polsek Sukawati. Mereka bertiga adalah eksekutor di lapangan yang disanggong saat beraksi di sebuah ATM di Jalan Raya Guwang, Sukawati.

    Sementara, pelaku “lokal boy” yang menetap di Denpasar dan  pelaku yang berperan sebagai operator gadungan masih dalam pengejaran petugas.

    Pimpinan komplotan ini adalah Ryan Adidaya (30) asal Depok, Jabar. Dia ditangkap bersama Keffin ( 29) asal Tasikmalaya, Jabar dan Aditya Wisnu Perdana (30) Serang, Banten. Sementara Sintha dari Jakarta dan Edward di Denpasar masih dalam buruan petugas.

    Jaringan pembobol ATM ini berhasil diungkap jajaran Buser Polsek Sukawati, setelah menerima laporan korban. Dalam laporannya, Kamis (24/6/2021) siang korban hendak menarik uang senilai Rp 100 ribu di sebuah ATM di Jalan Raya Guwang, Sukawati.

    Baca Juga:  Begini Penampilam Gong Kebyar Duta PKB Kabupaten Gianyar

    Namun kartunya tertelan di ATM karena sebelumnya sudah diganjal oleh pelaku utamanya Riyan yang dibantu Keffin.

    Nah saat korban panik, datanglah Aditya Wisnu Perdana yang sejak awalnya berpura-pura antre. Aditya lantas menganjurkan korban menghubgungi call center dalam stiker palsu yang sudah dipasang di mesin ATM.

    Tanpa curiga, korban lantas menghubungi Sintha yakni operator gadungan yang sudah stand bay dan memberikan arahan untuk memblokir kartu tersebut untuk sementara.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    Tanpa menunggu lagi, korban lantas ke  Kantor Bank di Renon, Denpasar untk membuka blokir. Korban pun kaget karena uang yang semua berjumlah Rp 8,9 juta sudah tersedot dan tingga Rp 100 ribuan. Merasa manjadi korban para pelaku pembobolan ini, korban lantas melapor ke Mapolsek Sukawati.

    Bergerak cepat, jajaran Buser Polsek Sukawati langsung melalukan oleh TKP dan mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV.  Tanpa butuh waktu lama, dua hari kemudian para pelaku berhasil dibekuk di sebuah hotel di Kawasan Kuta.

    “Saat kami geledah, sejumlah barang bukti diamankan oleh anggota kami. Brupa uang tunai hasil pembobolan, Kartu ATM,  motor dan alat-alat lainnya yang digunkan pelaku saat beraksi,” papar Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha, Didampingi Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan saat gelar Rilis di Mapolres Gianyar, Senin (28/6/2021).

    Baca Juga:  Banyak Ditemukan Penduduk Sudah Meninggal Masih Terdaftar sebagai Pemilih

    Terungkap pula, dalam aksinya di Bali, para pelaku ini berencana hanya selama tiga hari.  Lanjut itu, mereka berencana akan loncat ke Bogor.  Selama di Bali mereka pun memilih tinggal di hotel dan seolah-olah sedang berlibur.

    “Dari pengembangan sementara, jaringan ini sudah pernah beraksi di Sumatera. Dua Palaku lainnya masih kami buru.  Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi