BirokrasiDenpasar

Jaya Negara Ikuti Pendataan Keluarga Tahun 2021, Ajak Seluruh Masyarakat Ikut Sukseskan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Istri, Sagung Antari Jaya Negara mengikuti Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Kediaman Walikota Denpasar, Rabu (7/4/2021).

    Pendataan dan validasi data keluarga Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara disaksikan Kepala BKKBN Provinsi Bali, Agus Putro Proklamasi  dan Kepala Dinas P3AP2KB, I Gusti Agung Sri Wetrawati.

    Walikota Jaya Negara mengatakan, pendataan keluarga tahun 2021 merupakan amanat undang-undang. Karenanya, sebagai warga negara yang baik menjadi kewajiban untuk ikut mensukseskan pelaksanaan pendataan dan validasi penduduk ini.

    Jaya Negara  mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021. Sehingga upaya untuk menciptakan solusi atas permasalahan masyarakat dapat dimaksimalkan.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

    “Kegiatan pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan yang baik berdasarkan data yang valid, sehingga mampu tepat sasaran,” kata Jaya Negara.

    Lebih lanjut Jaya Negara menjelaskan, pendataan Keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk mendukung Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya.

    “Keluarga merupakan bagian fundamental dan mendasar dalam bermasyarakat dan bernegara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya. Pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga. Kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar mari kita sukseskan pelaksanaan Pendataan dan Validasi Keluarga Tahun 2021,” ajak Jaya Negara

    Baca Juga:  Dua Tahun Tak Kebagian, DPRD Tabanan Perjuangkan DAK untuk Nelayan

    Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB, I Gusti Agung Sri Wetrawati mengatakan, pendataan keluarga dilakukan serentak setiap 5 tahun sekali melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Hal ini sebagai amanat UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

    “Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga di Kota Denpasar. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala setiap keluarga dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi, sehingga mampu menciptakan solusi yang tepat sasaran,” ujarnya.

    Sri Wetrawati menambahkan, untuk mensukseskan pendataan keluarga tahun 2021 di wilayah Kota Denpasar, pihaknya telah menyiapkan petugas pendata yang bertugas 841 orang tersebar di Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 238 petugas, Denpasar Timur sebanyak 152 petugas, Denpasar Barat sebanyak 214 petugas dan Denpasar Utara sebanyak 237 petugas dengan estimasi 1 orang petugas mendata 150 keluarga. (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi