CeremonialDenpasarNews Update

Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Denpasar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Inovasi Meja Informasi dan Layanan Khusus Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Denpasar (MI dan YU Dilan) resmi melayani warga Kota Denpasar di Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar.

    Dimulainya layanan inovasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Walikota Denpasar IGN Jaya Negara bersama Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, H. Soebandi di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Selasa (6/4/2021).

    Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta instansi terkait lainya yang hadir secara daring dan luring.

    Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Denpasar dengan Pengadilan Negeri Denpasar dalam upaya untuk terus melakukan sinergi pemenuhan kemudahan layanan publik agar senantiasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    “Inovasi pelayanan publik milik Pengadilan Negeri Denpasar yang bertajuk MI dan YU Dilan di Mal Pelayanan Publik ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, surat keterangan maupun mengajukan permohonan yang berkaitan dengan layanan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

    Jaya Negara menyambut baik kerjasama yang terjalin ini, sehingga kedepannya dapat mencegah hal-hal yang beresiko terhadap kasus hukum.

    “Saya berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah, aparatur pemerintah desa dan para Dirut Perumda, agar memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan mampu berkolaborasi dalam mensosialisasikan dan menyampaikan informasi terkait pelayanan Pengadilan Negeri Denpasar kepada masyarakat luas,” ujarnya.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, H. Soebandi mengucapkan terimakasih atas kesediaan Pemkot Denpasar untuk bekerjasama dalam memberikan pelayanaan kepada masyarakat. Tentunya dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini memberikan kepastian bahwa pengadilan hadir bagi masyarakat Denpasar.

    “Atas kerjasama ini kami mengucapkan terimakasih dan kedepan kami berharap inovasi ini dapat menjadi terobosan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari pengadilan negeri,” jelasnya

    Untuk diketahui bahwa inovasi ini memberikan pelayanan informasi, surat keterangan (e-raterang) yaitu tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan secara badan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pendaftaran gugatan dan surat permohonan (e-court). (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi