Karangasem

Jelang Larangan Mudik Lebaran, Petugas Perketat Pelabuhan Padangbai 

    KARANGASEM, Kilasbali.com – Jelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran, petugas memperketat Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem. Pantauan, suasana penumpang dan pengendara yang hendak menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB) nampak lengang.

    Sebelum masuk kapal penyeberangan, sejumlah penumpang diperiksa ketat di pintu masuk untuk memenuhi persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Pemeriksaan diberlakukan dua pekan sebelum dan sesudah larangan mudik.

    Baca Juga:  Keluyuran Pakai Motor Saat Nyepi, Seorang Pemuda Diamankan di Pospol Adipura

    Kepala KSOP Pelabuhan Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin didampingi I Nyoman Agus Sugiarta selaku Kordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Padangbai BPTD Wilayah XII Bali-NTB menjelaskan, pengetatan syarat penumpang penyeberangan akan difokuskan pada hasil rapid test antigen.

    “Upaya ini pencegahan penyebaran virus corona sesuai dengan instruksi pemerintah pusat,” terang KSOP Suyasmin, Rabu (28/4/2021) sore.

    Menurutnya, buntut larangan mudik ini, sampai saat ini belum terlihat peningkatan arus penumpang. “Situasi penyeberangan hingga saat ini normal, bahkan cukup lengang,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Dua Pria Ditemukan Terluka di Nyambu, Satu di Antaranya Sudah Meninggal Dunia

    KSOP Suyasmin merinci, ketersediaan armada kapal penyeberangan Padangbai-Lembar sebanyak 26 armada. Meski begitu, saat ini enam kapal masih dalam kondisi perbaikan. “Jadi, hanya 20 armada kapal beroperasi melayani penyeberangan,” ungkapnya.

    Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H tahun 2021 sebut KSOP Suyasmin, tertuang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Adendum ini, mengatur tentang pengetatan persyaratan PPDN di masa sebelum 22 April – 5 Mei dan sesudah peniadaan Mudik 18-24 Mei mendatang.

    Baca Juga:  Sekda Bali Dorong Optimalisasi Penyaluran Kredit bagi Sektor Pertanian

    “Ya, terbitnya SE Satgas Penanganan Covid ini, tentunya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberlakukan,” tandasnya. (ard/kb)

    Back to top button