GianyarKriminal

Kantongi Ganja, Haironi Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Moh Syaihoin Haironi (39) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Gianyar ketika terbukti membawa satu bungkus plastik kecil yang berisikan ganja kering di depan sebuah ruko, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Lembeng, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 19.50 wita.

    Dari informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal saat pihak petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Lembeng, Sukawati, sekitar pukul 17.00 WITA.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Sekira pukul 19.50 WITA, petugas mencurigai gerak gerik seseorang laki-laki yang tengah duduk di atas sepeda motor mio dan sedang memainkan ponselnya.

    Karena dicurigai yang bersangkutan menunggu sesuatu, petugas lantas menghampiri yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.

    Namun sebelum sempat digeledah oleh petugas, yang bersangkutan sempat membuang sebuah plastik kecil yang berisikan ganja kering di sekitar lokasi.

    Baca Juga:  Potong Ekor Babi Menyakiti Ternak tanpa Manfaat

    Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan serta pencarian barang bukti di sekitar lokasi dan ditemukan sebuah plastik kecil yang berisikan ganja kering di sekitar lokasi.

    Kasubag Humas Polres Gianyar, IPTU I Ketut Suarnata, Minggu (26/4/2020) membenarkan telah dilakukan penangkapan tersebut. “Ya, sudah dilakukan penangkapan tadi malam,” ujarnya.

    “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi