HukumTabanan

Kasasi Ditolak MA, Mantan Bendesa Adat Candi Kuning Resmi Ditahan

    TABANAN, Kilasbali.com-Mantan Bendesa Adat Candi Kuning, I Made Susila Putra secara resmi ditahan di Lapas kelas II B Tabanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari terpidana kasus korupsi I Made Susila Putra.

    Hal tersebutkan diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Menurutnya putusan dari Mahkamah Agung tersebut sudah turun yaitu menolak kasasi yang diajukan oleh Susila Putra. Dikatakan dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa maka semua hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tipikor Denpasar harus dilaksanakan. Dimana putusannya terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun, denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. “Terkait dengan putusan dari MA yang menolak permohonan kasasi dari terdakwa Susila Putra, kami telah melakukan eksekusi pada hari senin (11/3/2019) dengan memasukan Susila Putra ke Lapas Kelas II B Tabanan untuk mejalani sisa hukumannya di penjara,” jelasnya, senin (18/3/2019).

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Ditambahkan Alit Ambara, selain sudah mengeksekusi Suslia Putra sesuai putusan pengadilan dengan memasukan ke Lapas Tabanan, Susila Putra juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Dimana uang tersebut sudah dibayarkan ke khas Negara. “I Made Susila juga sudah membayar uang pengganti sebesar 200 juta dan kita sudah setorkan ke khas negara pada hari kamis (14/3/2019),” tambahnya.

    Dikatakan jika terdakwa bisa memenuhi semua putusan dari Pengadilan, baik itu mebayar denda atau uang pengganti maka nanti terdakwa bisa mendapatkan hak-haknya seperti remisi sesuai dengan kebijakan dari Lapas. “Kalau terdakwa mau membayar denda dan uang pengganti, maka terdakwa nantinya bisa mendapatkan hak-haknya, baik hak untuk mendapatkan remisi atau untuk mengajukan pidana bersyarat,” sambungnya.

    Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Bupati Tabanan Sambut Kedatangan Pangdam IX Udayana

    Dimana sebelumnya I Made Susila Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta di tahun 2015. Setelah ditetapkan tersangka Susila Putra secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada kamis (9/11/2017), kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Dan pada kamis (5/4/2018) Pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi