BirokrasiDenpasar

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Gubernur Koster Keluarkan SE

    DENPASAR, Kilasbali.com – Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru, dan memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Rabu (6/1/2021).

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    “SE ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru,” kata Koster

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Menurutnya, upaya ini untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

    “Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif,” ujarnya.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    “Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi