BirokrasiTabanan

Kasus Korupsi Di Tabanan Menurun, Tahun 2018 Kejari Tabanan Hanya Tangani Dua Kasus Korupsi

    TABANAN, Kilasbali.com– Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Tabanan tahun 2018 di klaim menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari), Ni Wayan Sinaryati disela-sela kegiatan pembagian stiker dan kaos anti korupsi dalam memperingati Hari Anti Korupsi International 2018, Senin (10/12/2018) di Kantor Bupati Tabanan.

    Dimana pada tahun 2018 ini, Kejari Tabanan hanya menangani dua kasus korupsi yang dilimpahkan oleh Polres Tabanan dan satu kasus korupsi yang tengah didalami yang dilaporkan langsung masyarakat ke Kejari Tabanan. Jumlah tersebut diklaim telah menurun jika dibandingkan kasus korupsi yang ditangani Kejari Tabanan pada tahun 2017.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Menurutnya Kejari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, selain penindakan, hal terpenting yang harus dilakukan dalam memberantas korupsi adalah tindakan pencegahan. Maka dari itu pihaknya terus melakukan tindakan pencegahan salah satunya dengan menggelar sosialisasi maupun menjalankan program TP4D berupa pendampingan dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan anggaran. “Yang diutamakan juga adalah pencegahan, jadi kita melakukan sosialisasi termasuk ke sekolah-sekolah, serta melakukan pendampingan melalui TP4D,” tegasnya.

    Dengan langkah pencegahan tersebut, pihaknya pun mengklaim bahwa kasus korupsi di Tabanan sudah menurun dibandingkan tahun 2017. Ia menyebutkan sepanjang tahun 2018 Kejari Tabanan sudah menangani dua kasus korupsi yang dilimpahkan oleh Polres Tabanan yakni kasus penggelapan dana BPHTB oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Tabanan dan kasus korupsi oleh oknum Sekdes Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat. Dimana dari kedua kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 250 Juta. “Sedangkan saat ini kami di Kejari Tabanan sedang melakukan penyelidikan terhadap satu kasus, yaitu kasus bangkrutnya LPD Sunantaya. Dimana sekarang kita sedang menghitung jumlah kerugian,” paparnya.

    Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Tabanan Gelar Ramp Check

    Ia menambahkan jika upaya pencegahan akan terus dilakukan oleh pihaknya, termasuk mengimbau desa-desa yang akan mengeksekusi dana desa agar agar tidak segan mengajukan permohonan pendampingan TP4D ke Kejari Tabanan. “Kami selalu melakukan pendampingan atas permohonan, kalau tidak ada permohonan kami tidak bisa melakukan pendampingan. Dan tahun 2018 ini ada lumayan banyak permohonan sekitar 17 desa dan sudah dampingi,” tandas Sinaryati.

    Baca Juga:  Kasus Positif Rabies pada Hewan di Tabanan Bertambah Jadi Tujuh

    Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018 pun diisi dengan pembagian stiker dan kaos kepada pengguna jalan yang melintas di TL Kantor Bupati Tabanan dan Patung Soekarno Kediri. Sebelumnya sejumlah pejabat di Pemkab Tabanan, pihak kepolisian dan wartawan pun diberikan stiker dan kaos untuk mendukung kegiatan tersebut. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi