HukumJembrana

Kedepankan Humanis, Dandim Jembrana Pimpin Operasi Prokes

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.sos., memimpin operasi yustisi penerapan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 yang digelar oleh aparat gabungan di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan Lapangan Kelurahan Pergung, Mendoyo. Kamis (08/10/2020) sore.

    Dandim pada kesempatan tersebut juga membagikan bingkisan kepada masyarakat maupun pengguna jalan raya yang melintas saat operasi yustisi berlangsung.

    Menurutnya, bingkisan yang diberikan sebagai bentuk reward kepada masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

    Dandim juga mengimbau dan mengajak kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas untuk selalu menggunakan masker meskipun saat mengendarai sepeda motor maupun saat berada di dalam mobil.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    “Upaya penegakan hukum yang digelar oleh aparat gabungan, melalui operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujarnya.

    Pihaknya sangat mendukung dan
    berperan secara aktif dalam membantu upaya Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mengatasi dan mencegah penyebaran COVID-19.

    Untuk diketahui, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang digelar oleh aparat gabungan melibatkan personel dari Kodim 1617/Jembrana, Batalyon Mekanis 741/GN, Sub Denpom Negara, Polres Jembrana dan Satpol PP Jembrana.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Dengan mengedepankan Satpol PP Jembrana yang di back up oleh aparat TNI-Polri, petugas secara humanis memberikan himbauan kepada masyarakat serta pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Dalam operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan tersebut terjaring sebanyak 10 orang pelanggar dengan tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker namun tidak sesuai ketentuan. Kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring petugas melakukan pendataan serta memberikan teguran secara humanis. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi