BirokrasiDenpasar

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Bali Gelar Kampanye Simpatik “specTAXcular” 2018

    DENPASAR, Kilasbali.com-Untuk menggugah kesadaran wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun Pajak 2017 yang jatuh tempo pada 31 maret 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan kegiatan Kampanye Simpatik “specTAXcular” 2018 bertempat di Lapangan Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar (11/3/2018).

    Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, mengatakan tujuan acara ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Bali yang memiliki NPWP untuk menyampaikan SPT awal di bulan maret, dimana untuk wajib pajak orang pribadi penyampaian SPT nya terakhir tanggal 31 maret 2018 untuk tahun pajak 2017. Menurut Goro, untuk penyampaian SPT sekarang sudah dimudahkan karena untuk pembayaran bisa dilakukan denga e-Billing, sedangkan penyampaian SPT bisa dilakukan dengan e-Filing, jadi tidak perlu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan ke Bank, cukup dilakukan lewat internet. Dimana E-flling merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id. “Menyampaikan SPT untuk wajib pajak orang pribadi terkahir adalah tanggal 31 Maret untuk tahun pajak 2017. Kalau menyampaikan lebih awal menjadi lebih nyaman karena penyampaian SPT sekarang ini sudah sangat mudah pembayaran melalui e-Billing dan penyampaian melalui internet e-Filing, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan bank,” jelasnya.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Goro menambahkan, target penerimaan pajak di Bali tahun 2018 ini sebanyak 10,5 Triliun lebih, naik 500 Miliar dari tahun 2017. Menurtnya pada tahun lalu penerimaan pajak tidak sesuai target karena pengaruh dari bencana erupsi gunung agung yang mengganggu dunia usaha sehingga mengganggu penerimaan pajak. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT nya dengan benar, dan dengan adanya penurunan status gunung agung dari awas menjadi siaga bisa memulihkan ekonomi Bali dan dunia usaha bisa berjalan dengan lancar serta bisa memberikan kontribusi penerimaan pajak bulanan. ” Target penerimaan tahun ini secara total gak membagi ada badan atau wajib pajak orang pribadi tapi keseluruhannya totalnya adalah 10,5 Triliun lebih naik 500 Miliar dari tahun lalu,” tambahnya.

    Goro menambahkan per tanggal 9 Maret 2018, menurut database dari 162.093 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing sebanyak 41 .5% (60.229 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu Wajib Pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bali sebanyak 400.522 WP dan yang sudah menyampaikan SPTnya baik secara elektronik maupun manual sebanyak 291.211 WP.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Untuk itu Goro mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100 ribu. Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang Iansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

    Baca Juga:  Ngrombo Demi Pembangunan Terintegrasi di Bali

    Kegiatan Kampanye Simpatik “specTAXcular” 2018 bertempat di Lapangan Barat Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar ini mengambil tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing” ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti, layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing. permohonan EFlN dan konsultasi perpajakan. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi