BulelengHukumPeristiwa

Kejari Buleleng Musnahkan 57,88 Gram Sabu

    BULELENG, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan seberar 57,88 gram sabu-sabu di halaman belakang kantor ini, Rabu (2/6/2021).

    Selain sabu-sabu, Kejari juga memusnahkan beberapa barang bukti yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Kasi Intel Kejari Buleleng sekaligus Humas  Anak Agung Ngurah Jayalantara menyebut, total ada 36 perkara pidana yang barang buktinya kini dimusnahkan.

    Kata dia, tentunya perkara itu sudah mempunyai putusan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan. Rinciannya, sebanyak 20 perkara pidana narkotika dan 16 perkara pidana umum (pidum).

    Baca Juga:  Komisi I Dorong Desa Dinas dan Adat Bersinergi Jaring Duktang

    Imbuh Jayalantara, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari perkara yang ditangani Kejari Buleleng sejak Desember 2020 hingga Mei 2021.

    “Kami musnahkan pada semester awal tahun 2021 ini adalah barang bukti perkara Desember 2020 hingga Mei 2021. Harus sudah ada putusan hukum dari pengadilan Perkara ini inkrahnya sampai Mei,” ungkap Jayalantara.

    Pemusnahan barang bukti 57,88 gram sabu-sabu ini, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sebelumnya sudah dicampur detergen.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Sementara itu, barang bukti perkara pidum yang dimusnahkan, yakni berupa senjata tajam, lesung, pakaian, dan kurungan ayam.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri oleh jajaran Polres Buleleng. Barang-barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara digergaji menggunakan pemotong besi hingga dibakar.

    “Barang bukti ini dari perkara pidum ini berupa kasus perjudian, ada juga pengancaman, penganiayaan, aborsi, sampai UU ITE,” pungkasnya. (ard/kb)

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

     

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi