DenpasarHukumKriminal

Kejari Denpasar Musnahkan Narkoba dan Sajam

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 155 berkas perkara yang dilaksanakan halaman Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (17/7/2019).

    Untuk barang bukti narkoba dari 142 berkas perkara, dimusnahkan berupa ganja 536,06 gram, heroin 7,09 gram, ekstasi 1.007,17 gram, dan sabu sebanyak 2.332,90 gram, sedangkan 13 berkas perkara umum lainnya berupa 19 buah senjata tajam (sajam) yang juga dimusnahkan.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Kajari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Barang bukti ini sudah inkrah, sehingga bisa dilakukan eksekusi yaitu pemusnahan barang bukti,” jelasnya.

    Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut, dan berharap sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Saksikan "Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol.3" di Bali

    “Wujud Sinergitas antar aparat penegak hukum, adanya dukungan elemen masyarakat dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif, khususnya terkait dengan penanganan angka kriminalitas atau tindak pidana di wilayah hukum Kota Denpasar,” kata Kapolresta.

    Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, untuk narkotika dilakukan dengan cara dibakar dalam mesin innecerator, sedangkan untuk senjata tajam di potong menggunakan gerinda.

    Selain Kapolresta Denpasar tampak hadir Ketua PN Denpasar Bambang Eka Putra, dan tamu undangan dari Instansi terkait lainnya.(kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi