HukumTabanan

Kejari Tabanan Periksa 16 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Komite SMPN 2 Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan masih terus membidik dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana Komite dan BOS di SMPN 2 Tabanan. Hinggasaat ini 16 orang berstatus saksi sudah dimintai keterangan oleh Kejari Tabanan.

    Kasi Pidsus Kejari Tabanan, IB Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bahan, data dan keterangan terkait kasus tersebut. Tak kurang dari 16 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Saat ini sudah 16 orang kita mintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut,” tegasnya, rabu (1/8/2018).

    Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Tabanan Gelar Ramp Check

    Ditambahkan, dari 16 orang saksi yang sudah dimintai keterangan berasal dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Ketua Komite SMPN 2 Tabanan, termasuk Kepala Sekolah yang ketika itu menjabat. “Kepsek yang ketika itu menjabat sudah kita mintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan juga kita mintai keterangan Kepsek baru bila diperlukan,” imbuhnya.

    Menurutnya, dari keterangan yang didapat dari Komite SMPN 2 Tabanan penggunaan dana komite sudah sesuai prosedur, karena sebelumnya juga sudah melalui rapat bersama orang tua siswa. Hal serupa juga diperoleh dari keterangan Kepala Sekolah SMPN 2 Tabanan yang menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS sudah sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Dan selanjutnya pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak penyedia barang. Sayangnya pihaknya mengalami sedikit kendala lantaran saat dilakukan pengecekan ke alamat penyedia barang yang dicantumkan pada SPJ, pihaknya tidak menemukan penyedia barang tersebut. “Misalnya dalam SPJ tertulis membeli kipas angin dengan alamat di Sanggulan, setelah kita cek, penyedia barang itu sudah tidak ada di lokasi itu. Tetapi barang-barangnya yang dibeli ada,” paparnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi