DenpasarNews UpdateSosial

Kelurahan Pemecutan Monev Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat

    DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta.

    Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kota Denpasar bersama Kelurahan Pemecutan melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan protokol kesehatan para pedagang di Pasar Pasah Pemedilan Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

    Dalam kesempatan tersebut hadir Kadis DPMDes Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana bersama Lurah Pemecutan, I.B Agung Upawana Manuaba dan jajaran lainnya.

    Kadis DPMD Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana mengatakan bahwa pemantauan ini untuk memberikan teguran bagi pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, face shied serta memantau pelaksanaan pemberian bantuan washtafel yang telang dipasang di pasar tersebut.

    Baca Juga:  Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penganiayaan di Nyambu

    “Berkaitan dengan pelaksanaan Monev ini merupakan tugas satgas lingkungan se-kota Denpasar. DPMD Kota Denpasar bertugas sebagai koordinator pemberdayaan tugas bagi satgas banjar/dusun guna mempercepat menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Denpasar,” ujarnya.

    Mengingat Kelurahan Pemecutan masuk kedalam zona orange, langkah strategis yang dilakukan adalah pemantauan beberapa klaster seperti pasar, pemukiman dan tempat umum dan memberikan edukasi serta sosialisasi langkah stretegis menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di tiga desa yang masuk zone orange yaitu Kelurahan Pemecutan, Desa Pemecutan Kaja dan Kelurahan Sumerta.

    “Kami harapkan secepatnya kasus di Kota Denpasar menurun dan tidak ada lagi kasus positif Covid-19. Tentunya dibutuhkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan disiplin protokol kesehatan,” ujar I.B Wiradana. (sgt/kb)

    Back to top button