DenpasarPeristiwa

Kelurahan Sanur Data Penduduk Non Permanen dan Edukasi Protokol Kesehatan Berniaga

    DENPASAR, Kilasbali.com – Memasuki Tatanan Kehidupan Baru, Kelurahan Sanur terus menggencarkan pendataan penduduk non permanen dan edukasi protokol kesehatan berniaga bagi para pelaku usaha di Lingkungan Pasekuta Kelurahan Sanur.

    Pendataan yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Satlinmas, para Kaling, Pecalang dan Satgas Covid-19 Kelurahan Sanur.

    Terdata sebanyak 109 orang penduduk non permanen yang terdiri penduduk luar Provinsi Bali 41 orang dan penduduk dalam Provinsi Bali atau penduduk luar Kota Denpasar sebanyak 68 orang. Hal ini disampaikan Lurah Sanur Ida Bagus Raka Jisnu, Rabu (12/8/2020).

    Lebih lanjut ia mengatakan pendataan penduduk non permanen ini harus dilakukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan, serta untuk memberikan gambaran kondisi perkembangan penduduk non permanen di Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    ”Pendataan penduduk non permanen ini, untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan non permanen, baik yang datang dari lintas kabupaten di Bali maupun luar Bali, serta penduduk non permanen datang atau tinggal, serta terdata dalam tertib administrasi kependudukan,” kata Jisnu.

    Menurutnya, dalam pendataan tersebut ditemukan satu penduduk non permanen tidak membawa kartu identitas. Mengingat orang tersebut hanya bertamu maka pihaknya tetap memberikan imbauan agar setiap bepergian atau bertamu ke wilayah orang harus tetap membawa kartu identitas.

    Sedangkan penduduk non permanen yang memang tinggal di wilayah Pasekuta Kelurahan Sanur, dalam pendataan tersebut semuanya telah memiliki identitas diri dan telah melapor ke kepala lingkungannya maupun kelurahan.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Meskipun demikian untuk tertib administrasi pihaknya tetap mengingatkan kepada mereka semua agar melaporkan diri ke Kaling jika ada keluarganya baru yang datang atau tinggal di wilayah tersebut.

    “Semua itu wajib dilakukan agar mempermudah kami melakukan pendataan dan jika terjadi suatu hal di luar prediksi kita semua maka bisa segera ditangani,” jelasnya.

    Tidak hanya pendataan penduduk non permanen dalam kegiatan ini pihaknya juga melakukan edukasi protokol kesehatan berniaga bagi para pelaku usaha yang ada di lingkungan Pasekuta.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Edukasi protokol kesehatan berniaga tersebut untuk memantau apakah semua pelaku usaha yang ada di wilayah tersebut telah mentaati protokol kesehatan seperti, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, menggunakan masker bagi pedagang dan pembelinya.

    Dari edukasi yang dilakukan saat itu, Jisnu mengaku semua pelaku usaha di wilayah tersebut telah menaati dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

    Jika suatu hari ditemukan adanya pelanggaran tentang protokol kesehatan maupun ditemukan penduduk non permanen yang tidak memiliki kartu identitas, pihaknya akan menyerahkan ke pihak Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi