DenpasarSosial

Kelurahan Ubung Jaring 41 Penduduk Non Permanen

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kelurahan Ubung melaksanakan monitoring dan pendataan penduduk non permanen sekaligus edukasi Gerakan 3 M di Lingkungan Tengah, Kelurahan Ubung, pada Jumat (23/10/2020) malam.

    Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan bertahap setiap malam dengan melibatkan Babinkamtibnas, Babinsa, dan Satlinmas Kelurahan Ubung.

    “Setiap kegiatan kami selalu mengedukasikan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta melaksanakan Gerakan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” ujar Ariyanta.

    Ia menambakan pendataan penduduk menyasar penduduk non permanen serta menindak penduduk yang belum melengkapi administrasi.

    Baca Juga:  Ngrombo Demi Pembangunan Terintegrasi di Bali

    Adapun hasil dari pendataan penduduk non permanen, di lingkungan Tengah Jl. Nuansa 1 dan 2 terjaring sebanyak 41 orang. Kepada warga yang terjaring diberikan surat terkait keterangan penduduk non permanen yang akan diberikan di Kantor Lurah dan hasilnya akan dilaporkan ke Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

    “Saya berharap untuk warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Ubung wajib untuk melaksanakan administrasi untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal. Selain itu terkait dengan pandemi Covid-19, diharapkan masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan Gerakan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak serta tetap menjaga kestabilan imun tubuh agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” pungkas Ariyanta.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi