DenpasarHukum

Ketua Kadin Bali Bantah Ada Penggelapan Dana Proyek 16,1 Milyar

    DENPASAR, Kilasbali.com-Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan dana proyek sebesar Rp 16,1 miliar yang dilayangkan pengusaha Sutrisno Lukito Disastro ke Polda Bali. Alit Wiraputra menegaskan tidak ada penggelapan dana tersebut sebab semua pertanggungjawaban sudah jelas diketahui jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Segitiga Mas selaku perusahaan yang rencananya akan melakukan penataan dan pengembangan di Pelabuhan Benoa.

    “Saya tegaskan tidak ada penggelapan dana sebesar Rp 16,1 miliar. Semua dana itu sudah ada pertanggungjawaban secara jelas diketahui jajaran direksi dan komisaris,” terang Alit Wiraputra kepada awak media di Denpasar, Selasa (30/1/2018).

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelapor yakni Sutrisno Lukito Disastro dengan dirinya sebenarnya berada di satu perusahaan yang sama yakni PT Bangun Segitiga Mas (BSM). Sutrisno Lukito Disastro menjabat anggota komisaris bersama Made Jayantara dan Ketua Komisaris Trenggono. Sementara Alit Wiraputra menjabat sebagai direktur dengan Candra Wijaya sebagai Presiden Direktur. Dengan demikian mereka semua juga menjadi pemegang saham PT BSM.

    Diterangkan lebih lanjut, PT BSM pada 2012 lalu berencana mengajukan proyek penataan dan pengembangan pelabuhan Benoa dengan nilai total investasi mencapai Rp 1,5 triliun dan dengan anggaran Rp 30 miliar untuk proses perencanaan hingga pengurusan rekomendasi dan izin-izin terkait serta kajian studi kelayakan, amdal dan lain-lain.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Dana Rp 30 miliar untuk perencanaan dan pengurusan izin tersebut dicairkan dalam tiga termin (tahap) setelah masing-masing rancangan kegiatan terealisasi. Kegiatan pada termin satu dan dua sebenarnya sudah teralisasi dengan Alit Wiraputra diberikan tugas mengatur dana untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait yang totalnya Rp 16,1 miliar. Sementara kegiatan dalam tahap perencanan dan pengurusan izin pada termin ketiga memang tidak terealisasi dan di pertengahan jalan seluruh tahapan proyek tersebut dihentikan oleh pihak investor. “Saya distribusikan dana itu sesuai tupoksi. Lalu saya buat kesepakatan. Setelah pertemuan dan pekerjaan diselesaikan dan diatur konsultan, dana ini masuk ke pihak terkait dalam bentuk transfer ke rekening dan juga cek. Jadi seluruh dana bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Alit Wiraputra juga menunjukkan daftar aliran dana pengurusan proyek itu yang disusun oleh Sutrisno untuk diberikan ke pihak mana saja. Atas kondisi itu, ia mengaku heran kenapa bisa muncul laporan dugaan penggelapan uang. Padahal dirinya dan Sutrisno selaku pelapor sama-sama dalam satu perusahaan dan tahu betul alur pengeluaran dana tersebut serta sudah ada pertanggungjawaban jelas. “Saya dengan mereka kan satu kendaraan, satu perusahaan. Ngantor bareng, makan bareng, tiap hari ketemu. Dan semua sudah tahu kemana dananya dan untuk apa itu,”bebernya.

    Ia juga mengaku heran kenapa permasalahan pada tahun 2012 tersebut baru dimunculkan di awal tahun 2018 ini. Ia menduga ada maksud lain atas laporan tersebut. “Ini seperti jeruk makan jeruk. Teman makan teman,” seloroh Alit Wiraputra.

    Dirinya juga menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan posisi dirinya selaku Ketua Kadin Bali. Sebab, penanganan proyek tersebut dilakukan pada tahun 2012. Sementara dirinya menjabat sebagai Ketua Kadin Bali baru sejak Agustus 2015. “Jadi permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan posisi saya sebagai Ketua Kadin Bali karena kejadiannya tahun 2012. Saat itu saya belum Ketua Kadin. Jadi kalau ditarik ke Ketua Kadin, saya keberatan,”ujarnya.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Alit Wiraputra mengaku akan menyelesaikan permasalahan ini secara internal di PT BSM bersama para pemegang saham, jajaran direksi dan komisaris. “Kami akan berkumpul satu kali lagi dengan semua pemegang saham. Setelah itu akan kami berikan informasi lebih detail,” tegasnya.

    Sementara itu Wayan Santoso selaku Kuasa Hukum Alit Wiraputra mengaku pihaknya akan mempelari lebih lanjut kasus ini dan menunggu perkembangan laporan pihak Sutrisno di Polda Bali. “Masalah ini masih baru dan perlu dipelajari lagi. Harus klarifikasi dulu sesuai perkembangan yang ada” tegasnya. (Dex/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi