BulelengHukum

Ketua LPD Tamblang dan Anturan Tersangka Korupsi

    SINGARAJA, Kilasbali.com – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, NAW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan LPD. Pun, Ketua LPD Tamblang inisial KR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di bawah kendali I Putu Gede Astawa dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021), melalui Kasi Pidsus Wayan Genip, dan Kasi Intel Agung Jayalantara menjelaskan, Ketua LPD Anturan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    “Berdasarkan hasil perhitungan sementara, tim Penyidik Kejari Buleleng menduga ada selisih temuan dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 miliar. Sampai saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng,” ungkap Jaksa Jayalantara.

    Tersangka sebut Jaksa Jayalantara, dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah dan laporan-laporan keuangan tahunan.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Sementara, perkara LPD Tamblang, Kejari Buleleng telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KR yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

    “Berdasarkan hasil perhitungan sementara tim Penyidik Kejari Buleleng, diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 milir,” terangnya.

    Saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak tim Inspektorat Daerah Buleleng. Terhadap tersangka KR, disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

     

    Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya berupa dokumen kredit LPD, dokumen pendirian LPD, dan laporan-laporan keuangan tahunan. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi