Ekonomi BisnisTabanan

Konsumen Keluhkan Pembangunan Perumahan Subsidi Graha Santi Tidak Ada Kejelasan

    TABANAN, Kilasbali.com– Masyarakat yang menjadi konsumen perumahan subsidi program pemerintah Joko Widodo mengeluh terkait belum ada kejelasan dari pihak pengembang perumahan Graha Santi. Para konsumen mengeluhkan pembangunan perumahan yang lokasinya berada di Banjar Batuaji Tengah, desa Batuaji, Tabanan tersebut kini belum ada pembangunan sama sekali.

    Berdasarkan informasi, mulanya perumahan Graha Santi tersebut dengan pihak pengembang CV. Maharaja Property Tabanan. Setelah itu pihak pengembang mengakuisisi perumahan Graha Santi kepada pihak pengembang yakni PT. Signifikan Indonesia Propertindo (PT. SIP). Meski sudah dilakukan diakuisisi perumahan tersebut juga belum ada kejelasan pembangunan.

    Bahkan berdasarkan informasi dari Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Perijinan terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabaan, keberadaan rumah bersubsidi Graha Santi di Banjar Batuaji Tengah, Desa Batuaji, Kerambitan ini, ternyata belum mengantongi ijin sama sekali. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Non Perizinan Endah Setyaningsih seijin kepala dinas DPMP2TSP Tabanan I Made Sumerta Yasa.

    Menurutnya, dari data yang ada di DPMP2TSP baru ada 8 perumahan bersubsidi yang sudah mengatongi ijin resmi baik UKL, UPL, prinsip dan IMB di Tabanan. yakni lokasi perumahan bersubsidi berada Banjar Kebon, Nyitdah kecamtan Kediri, dua lokasi perumahan Banjar Riang Delod Seme, Riang Gede kecamatan Penebel, Banjar Mambang Tengah, Mambang kecamatan Selemadeg Timur, perumahan bersubsisi di Banjar Batuaji Kaja, Batuaji, kecamatan Kerambitan. Selanjutnya perumahan bersubsidi di Banjar Gelogor, desa Bantas, Selemadeg Timur, di Banjar Buahan, desa Buahan Tabanan dan Sarwa Genep, desa Gubug Tabanan. “Delapan perumahan bersubsidi tersebut sudah mendapat ijin resmi IMB sejak tahu 2018 lalu. Selain itu belum ada kami keluarkan ijin perumahan bersubsidi. Termasuk ijin perumahan Graha Santi,” tegas Endah.

    Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Nelayan, DPRD Tabanan Perjuangkan Lobster 100 Gram Bisa Dijual

    Dijelaskan kembali secara aturan sejati perumahan bersubsidi baru bisa memasarkan perumahan setelah selesai aturan ijin perumahan. Mencakup ijin UKL, UPL, prinsip dan IMB. Jika semua ijin keluarkan barulah dapat dilakukan pembangunan.

    Sementara itu salah satu konsumen perumahan bersubsidi Graha Santi yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal dengan janji dan janji yang diberikan pihak pengembang perumahan Graha Santi. Awalnya pembangunan dijanji tahun 2017 malah taka kepasatian. Kemudian kembali menjanjikan tahun 2018 juga tidak ada kepastaian dan kejelasan hingga tahun 2019 tidak ada kejelasan kapan akan diteruskan pembangunan rumah bersubsidi tersebut.

    Sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak pengembang namun tidak benang merah. “Saya pun berniat cancel membatalkan pembelian rumah bersubsidi Graha Santi Batuaji. Dari 2017 saya bayar DP sebesar Rp 7 juta malah hingga kini tak ada pembangunan,” keluhnya.

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    Sementara itu pengembang perumahan Graha Santi, I Nyoman Sukayasa, saat dikonfirmasi mengaku berkomitmen untuk melakukan pembangunan perumahan pada tahun 2019 sesuai dengan surat perjanjian akuisisi dengan PT.SIP. Jika tidak ada perkembangan maka berhak temen-teman nasabah atau konsumen menagih uang muka (DP) kembali kepada PT.SIP. “Saya tidak akan lepas dari teman-teman konsumen, sama-sama mengawal pembangunan perumahan bersubdi,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Tabanan Gelar Ramp Check

    Mengenai ijin perumahan pihaknya baru menyelesaikan ijin aspek akan berlanjut ke ijin prinsip. Ada 6 sertifikat dalam prosfek aspek. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dapat diselesaikan pengurusan ijinnya,” tandasnya. (Adi/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi