BadungPolitik

Koster: One Island One Management Tak Bertentangan dengan UU

    BADUNG, Kilasbali.com-Debat calon Gubernur Bali dimulai. Di awal kesempatan, moderator acara, Indriyanto Priyadi memberi kesempatan kepada kandidat nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) untuk memaparkan visi, misi dan program kerja selama memimpin Bali kelak. Wayan Koster menjabarkan visi misinya melalui konsep yang disebut Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Melalui konsep tersebut, ia ingin menjaga alam Bali, manusia Bali dan budaya Bali secara holistik. Menurutnya, Bali mesti dikelola sesuai konsep Tri Sakti Bung Karno.

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    Untuk itu, ia menawarkan agar Bali ke depan dikelola berdasarkan one island, one management, one planning. “Satu jalur pengelolaan,” kata Koster, di Hotel Goodway Nusa Dua, Sabtu malam 28 April 2018. Usai Koster memaparkan visinya, moderator mempersilakan kepada kandidat lain untuk menanggapi. Salah satu yang disoroti adalah pola one island one management Koster berkaitan dengan keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pertanyaan lebih diarahkan kepada kewenanganyang dimiliki masing-masing kabupaten.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Menjawab hal itu, Koster mengaku konsep one island one management tak bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Undang-undang itu tidak menggangu pola kepemimpinan secara kolektif. Bupati dan wali kota harus berfikir Bali ini satu kesatuan wilayah yang harus direncanakan secara bersama-sama agar ke depan lebih baik,” kata Koster. Dengan merumuskan bersama arah pembangunan Bali di seluruh Bali, itu artinya pola satu kepemimpinan di Bali bisa diwujudkan. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi