GianyarPariwisata

Koster Resmikan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Monkey Forest

    GIANYAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi atas penerapan dua Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa Aksara dan Sastra Bali dan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

    Hal tersebut dikatakannya saat meresmikan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dan Digitalisasi Wisata Mandala Suci Wenara Wana Ubud Berbasis QRIS, di Obyek wisata Monkey Forest Ubud, Sabtu (25/7/2020).

    “Seperti yang kita lihat, tidak ada penggunaan plastik termasuk sedotan yang kita temui di areal Monkey Forest. Malah sebaliknya obyek wisata yang menjadi favorit nomor lima di Bali yang dikunjungi wisatawan sebelum wabah Covid-19, memiliki tempat pengolahan sampah khusus. Hal ini semoga bisa ditiru oleh tempat-tempat wisata lainnya di Bali, sehingga mampu menjadi daya tarik kembali setelah masa pandemi nanti,” ungkapnya.

    Pada kesempatan ini, Gubernur Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali Cok Ace, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kepala Perwakilan BI Trisno Nugroho, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa dan segenap unsur terkait berkesempatan mengunjungi tempat pengolahan sampah yang ada di tengah Monkey Forest ini.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar
    Gubernur Bali Wayan Koster

    Untuk diketahui, Monkey Forest adalah salah satu obyek wisata yang menerima sertifikasi kelayakan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru setelah sebelumnya diberikan kepada pantai Pandawa-Badung dan Desa Wisata Blimbingsari-Jembrana. Di mana Sesuai dengan protokol kesehatan bahwa tujuan wisata Bali yang sudah sesuai adalah mereka yang sudah menyiapkan protokol kesehatan dengan baik.

    Baca Juga:  Saksikan "Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol.3" di Bali

    Dan untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru setiap tempat wisata wajib memberlakukan transaksi pembayaran non tunai QRIS, sebagai salah satu syarat protokol kesehatan Covid-19 agar tidak mengalami sentuhan dengan dana cash sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus melalui benda benda seperti uang tunai. Di mana sistem pembayaran non tunai QRIS diberlakukan untuk penjualan tiket dan juga outlet lainnya.

    Di Kabupaten Gianyar sendiri, selain Monkey Forest juga terdapat 11 obyek wisata lainnya yang sudah siap dengan protokol kesehatannya dan sertifikasi Kelayakan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru, yakni Museum Puri Lukisan, The royal Pita Maha, Alas Harum Bali, The Kayon Jungle Resort, Adi Jaya Cottages, Bebek Tepi Sawah, The Alena Resort, Purana Boutique Resort, Luwak Ubud villas, Janata Resort and spa dan Sankara Resort. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi