BirokrasiDenpasar

Koster: Saya Pasti Bersama Rakyat Menolak Reklamasi Teluk Benoa

    DENPASAR , Kilasbali.com– Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan bergandengan tangan bersama rakyat Bali untuk menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa. Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, Jumat (21/12/2018) di Denpasar.

    Koster kembali menegaskan, tetap konsisten menolak rencana Reklamasi Teluk Bona. Ini sesuai komitmennya saat kampanye  pada Pilgub Bali bersama Wakilnya Tjokorde Artha Ardhana Sukawati (Tjok Ace) dengan mengusung pembangunan Bali dengan Visi dan Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. ”Saya Pasti bersama rakyat bergandengan tangan menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa. Saya akan selalu bersama rakyat berjuangan bagaimana Reklamasi Teluk Benoa tidak dilaksanakan,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut terkait dengan berita viral di media sosial tentang turunnya izin Reklamasi Teluk Benoa yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan  (KKP) Susi Pudjiastuti. Padahal berita tersebut membias.

    Beredarnya berita tersebut dibantah oleh Menteri Kelautan dan Perikanan  (KKP) Susi Pudjiastuti. Susi menekankan yang telah dia terbitkan bukanlah izin reklamasi, melainkan izin lokasi untuk pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

    Untuk itu, Gubernur Bali I Wayan Koster  langsung menanggai dan menyatakan tidak bakal melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Sebab menurut dia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan tak mutlak mengamanatkan reklamasi.

    Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Nelayan, DPRD Tabanan Perjuangkan Lobster 100 Gram Bisa Dijual

    Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan  (KKP) Susi Pudjiastuti  membantah telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Benia pada 29 November lalu. Susi menekankan yang telah dia terbitkan bukanlah izin reklamasi, melainkan izin lokasi untuk pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. “Bukan izin reklamasi, yang diterbitkan adalah izin lokasi yang diperlukan seseorang atau perusahaan mau bikin amdal,” kata Susi kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/12/2018).

    Susi kemudian menjelaskan bahwa izin yang telah dia terbitkan pada November lalu berbeda dengan izin pelaksanaan reklamasi. Tak hanya itu, Susi juga memastikan bahwa izin yang baru saja dia teken itu pun dibuat berdasarkan tata ruang yang ada. “Izin itu beda dengan reklamasi, kami juga buat berdasarkan tata ruang yang ada,” ucap Susi.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Lagi pula, kata Susi, izin lokasi yang dia terbitkan itu memang diperlukan seseorang atau perusahaan sebagai dasar permohonan pembuatan amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Baru kalau amdal sudah oke, maka perusahaan akan minta izin pelaksanaan reklamasinya ke KKP lagi, prosesnya begitu,” kata Susi.

    Sebelumnya beredar informasi terkait izin reklamasi Teluk Benoa yang telah diterbitkan oleh Susi Pudjiastuti selaku Menteri KKP. Hal ini beredar setelah seorang pegawai KKP menyebut bahwa izinnya sudah dikeluarkan Susi pada November Lalu. (AMOBALI/*KB)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi