DenpasarPemerintahanPendidikan

Koster: Siswa Tak Mampu Bersekolah di Swasta Dapat Bantuan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan terus mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2019 yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

    Untuk memastikan PPDB tersebut berjalan sesuai dengan rencana, Koster melakukan rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Tim Ahli Gubernur, anggota DPRD Bali Nyoman Parta dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Minggu (26/5/2019).

    Baca Juga:  Saksikan "Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol.3" di Bali

    Dalam rapat tersebut, terungkap jumlah daya tampung siswa SMA/SMK se-Bali saat ini 76.827 bangku, dan sudah melebihi lulusan SMP tahun 2019 sebesar 65.081 siswa.

    Ini artinya tidak perlu ada kekhawatiran ada siswa di Bali yang tidak mendapatkan sekolah.

    Hanya saja dari jumlah tersebut tidak semuanya bisa ditampung di sekolah negeri. Ada 24.655 siswa yang akan bersekolah di sekolah swasta.

    Menanggapi kondisi ini, Koster mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran mengingat sesuai undang-undang baik sekolah negeri maupun swasta adalah tanggung jawab pemerintah.

    Menurut Koster siswa yang tidak mampu pasti akan mendapatkan prioritas bantuan dari pemerintah meski bersekolah di sekolah swasta.

    Baca Juga:  Realisasi Pajak Daerah Pemkot Denpasar 29,16 Persen pada Triwulan I 2024

    “(Siswa tidak mampu, red) Yang sekolah di swasta akan mendapat bantuan. Karena memang secara undang-undang, negeri dan swasta tanggung jawab pemerintah,” kata Koster yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

    Koster juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali agar melaksanakan PPDB ini dengan baik.

    Ia meminta agar celah permasalahan diidentifikasi sejak dini dan dicarikan solusinya. Misalnya jumlah sekolah yang masih belum merata dengan jumlah lulusan siswa.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Ke depan hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (rls*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi