DENPASAR, Kilasbali.com – Pilkada Serentak tahun 2020 yang diikuti enam kabupaten/kota di Bali, yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Bangli dan Karangasem sudah bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri setelah penutupan pada 23 Februari 2020.
Persyaratan yang rumit mulai dari pengumpulan dukungan berupa KTP yang berjumlah puluhan ribu, hingga kekhawatiran melawan pasangan calon yang diusung partai politik besar pun diduga menjadi penyebab calon perorangan enggan mendaftar dalam pilkada ini. Bahkan potensi melawan kotak kosong (kolom kosong) pun kini muncul.
Pengamat Politik Dr. Nyoman Wiratmaja mengatakan, melawan kotak kosong atau kolom kosong lebih mengerikan jika dibandingkan dengan pasangan calon. Karena harus memenangkan 51 persen suara.
“Kalau melawan kolom kosong atau kotak kosong lebih mengerikan. Kalau menang kurang membanggakan, dan kalau kalah malunya dua kali lipat,” ujarnya saat acara Forum Diskusi Peduli Bali (FDPB) di Kubu Kopi, Denpasar, Kamis (27/2/2020).
Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya berharap tidak ada pasangan calon tunggal dan melawan kolom kosong.
Karena jika ada hanya satu pasangan calon, akan menyulitkan dalam proses sosialisasi. Baik itu dalam fasilitasi alat peraga kampanye (APK), debat publik dan tahapan kampanye lainnya.
“Harapan kami di Denpasar, ada lima pasangan calon dalam Pilkada ini. Yakni dua dari pasangan perseorangan dan tiga pasangan calon yang diusung partai politik. Namun hingga penutupan kemarin, di Denpasar tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan,” ungkapnya.
Menurutnya, di Bali khususnya di Denpasar belum pernah ada pasangan calon yang melawan kolom kosong.
“Saya harap tidak ada pasangan calon tunggal. Untuk itu, saya harap peran tanggung jawab parpol yang bisa menampilkan pasangan calon, sehingga menjadi pilihan,” pungkasnya. (jus/kb)