Denpasar

KPPAD Bali Imbau Pentingnya Pendidikan Seks Usia Dini

    DENPASAR, Kilasbali.com-Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual belakangan ini di Bali, bahkan hingga merenggut korban jiwa yang masih berusia remaja menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak ( KPPAD) Bali. Untuk itu diimbau akan pentingnya diberikan pendidikan seks usia dini terhadap anak-anak.

    Menurut Komisioner KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, dalam sepekan ini telah terjadi dua kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang cukup menonjol di Bali. Pertama, seorang siswi SLTP di Denpasar yang melakukan video call mesum dengan pacarnya hingga berujung laporan ke polisi. Kedua, remaja siswi SLTP yang tewas setelah melakukan hubungan layaknya suami istri.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Peristiwa ini sangat memprihatinkan, dan menjadi pembelajaran bagi kita agar mulai terbuka berbicara mengenai reproduksi. Selama ini ketika kita bicara tentang pendidikan seks usia dini, selalu dikonotasikan negatif,” ujarnya menyesalkan pada Rabu ( 24/1/2018) di Denpasar.

    Padahal lanjutnya, ini lebih pada persoalan tentang pendidikan pengenalan kesehatan reproduksi. “Ini sangat penting bagi usia remaja untuk diedukasi sehingga mereka mendapatkan informasi yang benar dari sumber yang benar dan tepat, bukan dari sumber yang tidak jelas,” tegasnya.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Selanjutnya kembali ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Kesehatan jelas disebutkan bahwa remaja harus mendapatkan edukasi, informasi dan layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi. “Apabila upaya edukasi dan penyediaan informasi yang didapat dari sumber yang benar ini dilakukan, maka mereka (remaja) akan jelas bisa memahami secara benar bagaimana fungsi alat reproduksi dan apa dampak/akibat apabila melakukan hubungan seksual terlalu dini,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Ditambahkan lagi, dalam Undang-Undang Kesehatan juga dijelaskan bahwa pendidikan kesehatan bisa didapat di sekolah dan di luar sekolah. “Maka dari itu akan jauh lebih baik lagi kalau ini (pendidikan seks usia dini) bisa dilakukan dengan lebih sistematis. Misalnya dengan memasukkan mengenai pengetahuan reproduksi ini dalam kurikulum pendidikan,” sebutnya. (Ana/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi