DenpasarPolitik

KPU Denpasar Gelar Bimtek LPDSK, Ingatkan Tim Keuangan Kampanye Cermat Susun Laporan

    DENPASAR, Kilasbali.com – KPU Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020.

    Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya mengatakan, kegiatan ini merupakan bimbingan teknis bagi pasangan calon, terkait penyusunan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye.

    “Jadi sesuai dengan prosedur ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu, yakni Laporan Awal Dana Kampanye yang sudah dilaknakan, ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada bulan Desember nanti,” kata Arsa Jaya, di Denpasar, Kamis (22/10/2020).

    Ia menambahkan, seluruh pengeluaran dan sumbangan yang sudah diterima peserta Pemilu, harus tercatat dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal 31 Oktober.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    “Kemudian akan diakumulasi pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada periode terakhir,” lanjutnya.

    “LPSDK merupakan kelanjutan LADK. Maka bimtek ini menjadi penting bagi tim masing-masing pasangan calon yang menjelang batas waktu penyerahannya bukan tidak mungkin bakal lembur agar semua pasangan calon dapat melaksanakan LPSDK dengan baik, dan tim Helpdesk dana kampanye bisa digunakan oleh tim penghubung untuk konsultasi di KPU Denpasar, ” tuturnya.

    Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini menegaskan bahwa KPU Denpasar, berkewajiban memantau seluruh kesiapan proses laporan dana kampanye, yakni LADK, LPSDK dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

    Semua tim keuangan kampanye, harus cermat dalam menyusunnya. Terlebih menjelang LPPDK. Masing-masing tim harus menyiapkan dan memastikan laporan penerimaan dan laporan pengeluaran selama 71 hari masa tugas sebagai tim keuangan kampanye masing-masing pasangan calon.

    Baca Juga:  Aspirasi Petani Milenial Dukung Made Urip Maju Tabanan I

    “Bila berkas dan bukti-bukti pendukungnya tidak valid, maka sudah dipastikan bakal ada permasalahan dalam laporan dana kampanye yang kemudian akan menjadi temuan oleh akuntan publik,” tuturnya.

    Untuk itu, KPU berkewajiban untuk memastikan hal tersebut terantisipasi.

    “Urusan kualitas adalah urusan masing-masing tim keuangan kampanye. Tapi kewajiban kami adalah mengingatkan dan membimbing,” kata Sri Widiastini .

    Menjelang batas waktu penyerahan laporan, bukan hanya KPU Denpasar, KPU Bali juga berupaya memastikan tahapan telah dilaksanakan oleh masing-masing tim keuangan kampanye masing-masing pasangan calon.

    “Jadi upaya kami untuk memastikan saja. Jadi harap maklum bila kami rewel dan bawel, demi kesuksesan kita semua. Karena pemilihan sukses bagi kita semua juga,” tutup Luh Putu Sri Widiastini.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Untuk diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020, antara lain menentukan jadwal tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye.
    Tahapan tersebut meliputi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September 2020, Pengumuman penerimaan LADK pada 26 September 2020, Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020, Pengumuman penerimaan LPSDK pada 1 November 2020, dan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 7 Desember 2020.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi