PeristiwaTabanan

KPU Tabanan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

    TABANAN, Kilasbali.com – KPU Tabanan memusnahkan surat suara rusak untuk Pilkada Tabanan, 9 Desember 2020, yang tidak memenuhi syarat, Jumat (4/12/2020).

    Sebanyak 239 lembar surat suara yang dimusnahkan itu, tampak disaksikan Bawaslu Tabanan, Kepolisian, TNI dan juga Tim Pemenangan kedua Paslon.

    Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa mengungkapkan, dari 239 surat suara tersebut, yang rusak karena robek sebanyak 9 lembar, kena noda sebanyak 75 lembar, kusut sebanyak 95 lembar dan lain-lain karena cetakan tidak sempurna atau buram, pemotongan tidak pas sebanyak 60 lembar.

    “Jadi surat suara yang kita musnahkan ini adalah hasil sortir liat kemarin ada beberapa yang rijek tidak sesuai katagori tadi, ada yang robek, kena noda dan hasil cetakan tidak sempurna,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Lanjutkan Paket Jayawira Periode Kedua

    Menurutnya, selain pemusnahan surat suara yang rusak, juga akan memusnahkan surat suara yang rusak di percetakan yang akan dilaksanakan Sabtu (5/12/2020) di Denpasar.

    Sementara untuk logistik jelang hari H pencoblosan, Weda mengatakan bahwa sudah komplit.

    “Hanya APD untuk sarung tangan yang kurang. Itupun sudah dalam perjalanan, karena sempat terjadi gagal tender yang dilakukan oleh KPU RI sehingga dilakukan kontrak ulang,” ujarnya.

    Baca Juga:  Sesepuh Banteng Tabanan Turun Gunung Suarakan 'ABS'

    Ditambahkannya, kekurangan APD itu rencananya akan tiba pada 6 Desember 2020 siang.

    “Jika barang sudah diterima, maka akan disdistribusikan H-2 atau tanggal 7 Desember, sementara untuk kotak dan surat suara akan disdistribusikan H-1 pencoblosan,” pungkasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi