PolitikTabanan

KPU Tabanan Segera Lakukan Penetapan Paslon Pilkada

    TABANAN, Kilasbali.com – KPU Tabanan bakal segera melakukan Tahapan Akhir, yakni penetapan Paslon (Pasangan Calon) terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tabanan. Penetapan ini dijadwalkan pada Minggu ke-3 Januari 2021.

    Kendatipun demikian, tanggal Penetapan Paslon belum bisa ditetapkan. Pasalnya masih menunggu surat BRPK (Buku Regritasi Perkara Konstitusi) dari MK (Mahkamah Konstitusi) yang diteruskan ke KPU RI.

    Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subhawa menjelaskan, pada dasarnya KPU Tabanan dalam penetapan Paslon telah mempersiapkan berita acara dan SK.

    Hanya saja dalam penetapan, pihaknya belum bisa memastikan jadwal penetapan Paslon. Tetapi, pihaknya mempunyai batasan dalam waktu lima hari ke depan sudah harus bisa menetapkan.

    Baca Juga:  Pemotor Tertindih Truk Terguling di Jembatan Tukad Yeh Nu

    “Kalau jadwalnya hari ini datang, kemungkinan minggu ini kita bisa tetapkan dan Sabtu 23 Januari 2021, atau bisa saja pihak provinsi akan memberikan hari yang sama agar penetapan Paslon bisa serentak dilakukan,” jelasnya, Senin (18/1/2021).

    Pihaknya masih menunggu BRPK ada tidaknya tuntutan dari salah satu Paslon. Ditegaskannya, kondisi Pilkada di Tabanan dari dulu memang tidak ada tuntutan.

    Hanya saja pihaknya, tetap harus menjalankan secara formal dengan menunggu kedatangan surat BRPK dari MK.

    Baca Juga:  Pilkada 2024, KPU Tawarkan Posisi PPK

    “Jadi surat tersebut diturunkan ke kita, dan nanti berdasarkan surat yang kita terima minimal lima hari ke depan sudah melaksanakan penetapan,” bebernya.

    Ketua KPU menegaskan, tidak akan memundurkan jadwal penetapan Paslon. Sebab di bulan Februari 2021 sudah dijadwalkan pelantikan untuk Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih.

    Dalam penetapan Paslon, pihaknya akan mengundang kedua Paslon berikut partai pengusung, Forkompida, Bawaslu dan para stakeholder lainnya dengan wajib mematuhi Prokes. (dx/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi