GianyarPeristiwa

Krama Tolak Perarem Desa Adat Keramas

    GIANYAR, Kilasbali.com – Lantaran tidak diawali sosialiasi atau pembahasan ke krama, Perarem nomer 5 tahun 2020 Desa Adat Keramas, tentang proses ngadegan bendesa lan prajuru, ditolak oleh krama di masing-masing banjar.

    Sabtu (21/11/2020) malam, giliran Krama Banjar Adat Lodpeken melakukan penolakan saat kegiatan paruman (rapat) antara krama dan ketua pembentuk perarem di bale banjar Banjar Lodpeken.

    Krama menegaskan penolaknnya, karena pararem tersebut, karena belum disosialissaikan ke krama sebelum didaftarkan ke Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

    Sikap penolakan krama inipun dilakukan sebelum panitia memberi penjelasan. Bahkan sejumlah krama memilih untuk meninggalkan bale banjar.

    “Perarem yang tidak ada rarem dari krama yang tidak sesuai prosedur. Tidak perlu ada yang dibahas, pararem ini tidak sah,” ujar krama yang meninggalkan bale banjar.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Sikap penolakan krama ini juga diungkapkan dengan gelar baliho. Beberapa poin disamikan iantaranya menyatakan. “Kami masyarakat/krama Desa Adat Keramas menolak perarem nomer 5 tahun 2020 yang diputuskan sepihak tanpa melibatkan paruman desa adat,” ujar seorang krama.

    Atas penolakan krama ini, anggota Pembentuk Perarem, I Gusti Made Kaler yang juga Kelian Adat Banjar Lodpeken, bahkan sempat menyatakan akan mengundurkan diri sebagai prajuru banjar.

    Dirinya mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengayah dan tidak ada maksud lain di luar mengabdi pada masyarakat.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Namun sayang, pernyataannya tersebut justru disoraki krama, dan memintanya agar segera mundur sebagai prajuru.

    Dari informasi lain disebutkan, sosialisasikan pararem tersebut ke banjar-banjar di Desa Adat Keramas juga ditolak.

    Di awali Banjar Maspait, lalu Banjar Lebah. Menariknya, di banjar ini, prajuru justru mengundang PKK. Namun tetap saja mendapatkan penolakan.

    Setelah itu, Banjar Palak, seorang Krama, I Gusti Ngurah Bawa menyerukan bahkan perarem ini ilegal.

    Di Banjar Gelgel, seorang krama, I Wayan Ardita mengkritik isi pasal yang menyatakan, memperbolehkan suatu banjar mencalonkan krama yang bukan dari banjar bersangkutan. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan keributan.

    Secara terpisah, Ketua Majelis Desa Adat, Anak Agung Alit Asmara, Minggu (22/11/2020) mengungkapkan, pihaknya berharap ada komunikasi antara prajuru dan krama yang menganggap perarem tersebut bermasalah. Karena konsep perarem itu harus disepakati oleh krama.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    “Kalau ada hal yang belum disepakati dalam proses pembuatan perarem harus dibahasa lagi. Tahapan ini memang harus diketahui krama dan harus dilalui semua untuk kebaikan bersama,” ujarnyan

    Karena itu, pihaknya meminta prajuru memfasilitasi penolakan kama ini. Jika nanti persoalannya tidak bisa diselesaikan di tingkat internal, Majelis memiliki kewenangan turun memfasilitasi.

    “Kami berharap permasalahan ini diselesaikan oleh prajuru dan krama. Prajuru wajib memfasilitasi,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi