HukumTabanan

Kurang Alat Bukti, Kejari Tabanan Dua Kali Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Perbekel Desa Gadungan ke Polres Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com– Kasus Pungli yang dilakukan oleh Tersangka Perbekel Desa Gadungan I Wayan Muliartana sudah memasuki tahap I, pasalnya dari penyidik Kapolres Tabanan sudah menyerahkan berkas ke Kejari Tabanan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, pihaknya mengakui berkas tersebut sudah dipelajari, ternyata berkas tersebut masih ada kekurangan sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Tabanan untuk dilengkapi.

    “Berkas tersebut kami kembalikan ke penyidik karena kurang dilengkapi, dan kami juga sudah memberikan petunjuk berupa alat bukti baru agar bisa masuk ke materi perkara,” Ujarnya Ambara ketika ditemui, Rabu (16/1/2019).

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Ambara menambahkan, penyidik Polres Tabanan sudah dua kali melimpahkan berkas ke Kejari Tabanan terkait kasus dugaan korupsi oleh Perbekel Gadungan. Namun pihaknya dua kali mengembalikan berkas yang diajukan oleh penyidik Polres Tabanan, karena dinilai belum lengkap. Karena belum cukup alat bukti untuk menjerat pelaku. “Kemarin dari penyidik Polres Tabanan sudah dua kali mengajukan berkas terkait kasus Perbekel Gadungan, namun setelah kita pelajari masih kurang dan belum cukup bukti untuk menjerat pelaku. Sudah dua kali kita kembalikan berkasnya untuk di sempurnakan,” tambahnya.

    Dikatakan dengan adanya alat bukti baru bisa memperkuat unsur perbuatan oleh tersangka, Ia pun berharap kepada para penyidik untuk segera kembali menyerahkan agar bisa masuki proses persidangan dengan 2 alat bukti yang lengkap. “Jangan sampai setelah masuk persidangan tidak bisa menunjukan alat bukti,” Tandasnya.

    Baca Juga:  Bunda Paud Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

    Tidak hanya itu saja Ambara juga menjelaskan, apabila tersangka ingin mengembalikan uang hasil korupsi tetap saja tidak akan bisa menghapus pidananya. Selain itu juga tersangka dijerat dengan Pasal 12 ayat e tentang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara.

    Hal yang sama juga dikatakan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya. Bahwa kasus korupsi Perbekel Gadungan masih melengkapi berkas, dan untuk bukti pun sekarang ini sudah cukup. “Saat ini kami masih melengkapi berkas, dan segera akan kami serahkan ke pihak terkait. Sekalipun nanti tersangka ingin mengembalikan uang hasil korupsinya, ya tetap saja masih dikenakan pidana,” Tegasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi