Denpasar

Kurang Disiplin, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sebanyak 15 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Nusa Kambangan ,Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat, Kamis (27/5/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hari ini pihaknya kembali menertibkan 15 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 6 orang didenda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Demi kenyaman dan menekan penularan covid- 19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test diwajibkan untuk di rapid test antigen.

    “Sehingga yang di rapid test dalam kegiatan ini sebanyak 9 orang dengan hasil yang negatif,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu dalam kegiatan ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya akan memberikan pelayanan sebagai bentuk secrening.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Menurutnya masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.

    “Sebagai pelayanan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test, ” ungkapnya.

    Menurut Sayoga jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

    Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi