GianyarNews UpdatePeristiwa

Lagi, Anggota Dewan Gianyar Tak Bermasker Terjaring Yustisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah anggota Frkasi PDIP, kini Giliran anggota DPRD Gianyar dari Partai Gerindra yang terjaring operasi yustisi pertokol kesehatan Covid-19, Senin (5/10/20w0).

    Namun sayang, meski mendapat teguran lantaran tidak mengenakan masker, anggota dewan ini tak mau turun dari mobil. Sembari menunjukan masker yang dibawa namun tidak dipakainya. Dewan asal Payangan ini lantas melanjutkan perjalanannya menuju Gedung Rakyat.

    Pagi itu, aparat gabungan melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Tegalallang, tepat di areal Pasar Umum Tegallalang. Secara umum, jumlah pelanggaran memang terus berkurang.

    Saat itu hanya ada tujuh pengendara yang terjaring dan tiga diantaranya didenda. Salah satunya Gusti Ngurah Supriadi anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Gerindra.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Meraka yang melanggar, rata-rata lantaran tidak mengenakan masker dengan baik sehingga hanya mendapat tegura sementara yang tidak membawa dan menggunakan masker langusng didenda. Anggota DPRD ini  yang melintas dengan mobil Toyota Fortuner pun dihentikan petugas.

    Setelah jendela mobil dibuka, diketahui jika dewan asal Desa Bresela, Payangan ini tak menggunakan masker. Saat ditegur petugas, Ngurah Supriadi enggan turun dari mobilnya. Sembari menunjukan bahwa ia sudah membawa masker namun ogah memakainya, ia kemudian melanjutkan perjalanannya.

    Ditemui di Geduang DPRD Gianyar, Ngurah Supriadi mengakui dirinya sempat disidak oleh petugas gabungan. Saat itu ia tidak memakai masker dengan dalih berkendara sendirian di dalam mobilnya. Sementara masker ia taruh di atas pahanya.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Lantaran kedapatan tidak mengenakan masker, sehingga ia pun hanya dikenakan sanksi berupa teguran dari petugas gabungan. Meski tak mengenakan masker, dirinya mengaku tidak melanggar Prokes.

    Karena saat itu berkendara sendirian, sementara ketika keluar rumah dan masuk rumah mobilnya telah disemprotkan handsanitizer. “Saya kan mengemudi sendiri. Kalau keluar mobil masker pasti saya pakai,” dalihnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha menjelaskan terdapat tujuh kecamatan digencarkan operasi yustisi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk membiasakan kesadaran masyarakat dalam menerapkan pertokol kesehatan Covid-19.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Selama operasi, pelanggan dengan pemakaian masker yang salah, tercatat ada 261 pelanggar. “Mereka mengenakan masker di dagu, di bawah hidung, dan di bawah mulut,” jelasnya.

    Sedangkan yang tanpa masker sama sekali, dalam seminggu operasi yustisi itu dilakukan terjaring sebanyak 8 yang didenda. Denda pun dikatakan sudah berjalan, karena pihaknya sudah sosialisasi melalui Diskominfo serta Satgas Kabupaten telah melakukan sosialisasi.

    “Sesuai aturan, begitu keluar rumah wajib memakai masker. Walaupun di dalam mobil itu kan sudah keluar rumah,” tegasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi