Denpasar

Langgar Pararem, Sukahet; Denda 25 Kg Beras

    DENPASAR, Kilasbali.com – Desa adat di Bali yang berjumlah 1.493, pada Kamis (9/7/2020) tercatat semuanya telah memiliki parerem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19.

    Pembuatan pararem untuk masing-masing wilayah desa adat ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang bertujuan guna mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Bali.

    Baca Juga:  Bakti Sosial Ngrombo, Ida Mahendra Jaya Serahkan Ini

    Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pararem yang diterapkan di desa adat supaya ekonomi berjalan, protokol kesehatan harus lebih ketat.

    Menurutnya, semua diatur mulai dari pasar tradisional, mall, kuliner, serta ibadah oleh pararem di desa adat. Namun yang paling penting adalah pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan setiap ada acara harus ada hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh.

    Baca Juga:  Bali Dinobatkan sebagai ‘The Best Island’, Sandiaga Uno Ungkap Ini

    Pararem ini, lanjut dia, juga mengatur supaya protokol kesehatan berjalan efektif dengan pemberlakuan sanksi.

    “Jadi kalau ada siapapun di Bali ini, di wewengkon desa adat di Bali, ini kemudian melanggar akan diberikan peringatan dan pembinaan,” ungkapnya Jumat (10/7/2020).

    “Tapi kalau tetap memengkung (bandel-red) sekian kali, akan didenda sebanyak 25 kilogram beras. Kira-kira setara Rp.250 ribu,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button