DenpasarNews Update

Langgar PPKM Level 4, Tim Yustisi Denpasar Jaring 5 Pelaku Usaha

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan pendisiplinan PPKM Level 4, Senin (9/8/2021) malam.

    Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

    Tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta.

    Dalam kegiatan ini dilakukan penindakan dan pembinaan kepada 5 pelaku usaha di sepanjang jalan Setiabudi dan 1 Usaha Minimarket di Jalan Gunung Agung, serta pemanggilan 2 Usaha Angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat untuk mengikuti proses penyidikan.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Penindakan terhadap 5 pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM yakni buka usaha melebihi dari jam operasional yang ditetapkan,” ungkap Sayoga.

    Sedangkan pemanggilan kepada 2 pelaku usaha angkringan yang di Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

    Dalam perda telah ditetapkan tidak boleh berjulan di badan jalan. Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Mereka telah melanggar Perda, untuk memberikan efek jera maka langkah selanjutnya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring ,” tegasnya.

    Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan PPKM Level 4 akan terus dilakukan, untuk menekan penularan covid 19. Dalam pendisiplinan itu pihaknya juga tidak lelah untuk mengimbau masyarakat untuk supaya selalu taat protokol kesehatan. (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi