DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/7/2020) petang.
Menurutnya, Pergub ini untuk meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran Agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka perlu melakukan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu.
“Pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian pura, pencurian pratima,
dan penyalahgunaan simbol keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengrusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala,” ujarnya.
Dikatakannya, Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala,
memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengrusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat hindu secara niskala-sakala.
“Pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi,” ujarnya. (jus/kb)