Tabanan

Masuk Polres Tabanan Wajib Scan PeduliLindungi

    TABANAN, Kilasbali.com – Masuki Polres Tabanan seluruh masyarakat dan juga personel diwajibkan untuk melakukan scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk utama kantor ini.

    Langkah ini, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga mendeteksi masyarakat yang sudah tervaksinasi atau belum. Selain itu, juga untuk mengetahui jumlah orang yang diwajibkan dalam sebuah area sesuai dengan ketentuan.

    Baca Juga:  Bunda Paud Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

    Memastikan QR Code itu berfungsi dengan baik, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan Scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi, Rabu (15/9/2021).

    “Sistem pengamanan ini juga telah diterapkan di jajaran Polsek se-Polres Tabanan. Mari Kita jaga diri, jaga keluarga, jaga negara dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan pemerintah,” ajaknya.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Dikatakan, semua warga yang memasuki tempat pelayanan publik, tempat wisata dan tempat pusat perdagangan jug wajib melakukan scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi.

    “Bagi yang belum memiliki silahkan untuk download melalui aplikasi playstore,” tandasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi