Tabanan

Masyarakat Mengeluh , Komisi I DPRD Tabanan Sidak Disdukcapil

    TABANAN, Kilasbali.com – Untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal, Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan. Dimana sidak ini untuk menindaklanjuti dari keluhan masyarakat dalam pengurusan E-KTP.

    Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi I, I Putu Eka Nurcahyadi Putra, didampingi anggota I Ketut Arsana Yasa dan Ni Made Dewi Trisnayanti. Pada kesempatan tersebut rombongan Komisi I Langsung memantau proses dari pelayanan kependudukan, dan yang paling sering menjadi keluhan masyarakat yaitu di loket 1 terkait pengurusan E-KTP.

    Dihadapan rombongan Komisi I, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengungkapkan, saat ini menjadi kendala pelayanan di Disdukcapil adalah terkait sarana dan prasarana, seperti gedung yang bocor saat musim hujan, tidak memiliki tempat penyimpanan arsip, belum adanya peremajaan dari alat perekaman E-KTP, serta yang menjadi masalah klasik adalah kurangnya keping blanko E-KTP.

    “Yang menjadi kendala adalah di Sarpas, atau sarana dan prasarana. Kita disini sama sekali belum pernah ada pengadaan alat baru semua alat-alat disini merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat, yang saat ini memang perlu peremajaan untuk pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Sedangkan terkait kurangnya blanko E-KTP, menurut Rai Dwipayana, hal tersebut merupakan masalah umum di seluruh Indonesia. Dimana pengadaan keping E-KTP ditentukan oleh Dirjen Kependudukan. Meskipun daerah mengajukan sesuai dengan kebutuhan tapi jatah yang dikasi kadang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

    “Kita sudah mengajukan ke pusat sesuai dengan kebutuhan tapi kalau yang dikasi cuma segitu kita tidak bisa ngomong apalagi. Jadi untuk masyarakat yang tidak bisa nyetak KTP kita berikan Surat Keterangan (Suket) untuk pengganti KTP,” tambahnya.

    Dalam pengadaan blanko E-KTP dalam Permendagri No 99 Tahun 2019, daerah dimungkinkan untuk melakukan pengadaan mandiri, dengan mengibahkan anggaran ke pusat. Dimana nantinya akan dibuatk MoU antara Pemerintah Daerah dengan Dirjen Kependudukan. Sehingga nantinya pengadaan blanko E-KTP bisa sesuai dengan kebutuhan.

    Baca Juga:  Internal Golkar Tabanan Sodorkan Lima Bacabup

    Menurut Rai Dwipayana, agar Tabanan aman sampai tahun 2021, kebutuhan blanko E-KTP sekitar 100 ribu keping. Kalau dihitung nilai perkeping 15 ribu maka daerah perlu menganggarkan dana sekitar 1,5 Miliar untuk pengadaan blanko E-KTP. “Agar pelayanan KTP aman sampai tahun 2021 nanti kita butuh sekitar 100 ribu keping, kalau bisa itu terpenuhi maka Tabanan tidak akan ada masalah kalau masyarakat tidak bisa nyetak E-KTP,” tandasnya.

    Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nucahyadi Putra menjelaskan, sidak kali ini bertujuan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan dengan maksimal. Pihaknya juga ingin mengetahui apa yang menjadi kendala dari Disdukcapil terkait pelayanan untuk penerbitan E-KTP, karena yang menjadi keluahan dari masyarakat adalah terkait pembuatan E-KTP.

    “Kita disini turun untuk melihat langsung dari pelayanan dan kendala yang dihadapi. Karena sering kali masyarakat yang mengeluh tidak bisa nyetak E-KTP, dan terpaksa harus menggunakan Suket, dan setiap 6 bulan sekali harus memperpanjang Suket karena belum memiliki KTP,” ungkap Eka.

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?
    Foto: Eka Nurcahyadi saat sidak.

    Terkait pengadaan blanko E-KTP yang bisa dilakukan oleh Daerah sesuai dengan Permendagri No 99 Tahun 2019, pihaknya akan segera membahas di Dewan, agar nantinya daerah bisa menganggarkan dana untuk pengadaan kepingan blanko E-KTP.

    “Terkait Permendagri tersebut nanti kita segera akan bahas di Dewan. Ini akan menjadi salah satu materi yang prioritas, agar kedepan permasalahan kekurangan blanko E-KTP tidak terjadi di Tabanan, sehingga semua masyarakat bisa memiliki KTP,” tegasnya.

    Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk Tabanan 454.635, jumlah penduduk wajib E-KTP 362.424, jumlah yang sudah perekaman 386.096, jumlah yang belum rekam 1.566, jumlah kepemilikan E-KTP/tercetak 370.404, jumlah suket yang belum dicetak E-KTP 15.923. (*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi