GianyarHukumNews UpdatePeristiwa

Mediasi Gagal, Perkara Lahan Fasum Guwang Berlanjut

    GIANYAR, Kilasbali.com – Seperti yang diprediksi sejak awal, proses mediasi terhadap perkara lahan antara Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar dengan penggugat I Ketut Gede Darma Putra gagal. Hal ini terungkap setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, ditengahi hakim mediasi Ida Bagus Made Ari, Kamis (9/9/2021).

    Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana melalui empat kuasa hukumnya mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun kepada pihak penggugat. Hal ini sesuai kesepakatan paruman adat.

    Baca Juga:  Banyak Ditemukan Penduduk Sudah Meninggal Masih Terdaftar sebagai Pemilih

    “Hasil dialog mediasi hari ini deadlodck. Kami tetap pada pendirian. Ini tanah leluhur kami, bahkan sesuhunan kami sempat melinggih di sana. Ada pasar juga yang usianya sudah ratusan tahun. Hal ini menurut kami sudah merupakan bukti penguasaan fisik,” ujarnya I Made Seraya salah satu kuasa hukumnya.

    Meski sempat dilakukan tawar menawar melalaui resume para pihak, namun tidak ada kesepakatan.

    Mediasi menjadi deadlock, dan pemeriksaan selanjutnya akan masuk ke pokok perkara. “Sampai kapan pun kami akan mempertahankan tanah warisan leluhur kami,” tegasnya.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Wayan Suardika mengatakan bahwa pihaknya tetap mengupayakan perdamaian.

    Terkait mediasi damai dikatakan deadlock, pihaknya tidak sepakat terkait hal tersebut. Sebab masih ada waktu dua belas hari untuk mediasi lagi.

    “Memang saat ini belum ada kesepakatan, namun sembari proses persedangan berjalan, kami tetap berarap ada perdamaian,” harapnya.

    Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba mengatakan, kedua belah pihak belum bisa menurunkan ego ekspektasinya, sehingga saat ini mediasi damai belum tercapai.

    “Prinsipnya kedua belah pihak ada itikad baik dilihat dari kedatangannya. Namun memang ada hal prinsip yang belum bisa mereka sepakati,” ujarnya.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Namun, kata Ida Bagus Ari, mediasi tidak berhenti sampai disitu. Kapan pun mediasi damai bisa dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap. “Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, mediasi bisa dilakukan,” tandasnya.

    Sementara itu, di luar Gedung PN Gianyar puluhan warga Guwang mengawal persidangan. Personel kepolisian dilengkapi watercanon pun diterjunkan untuk mengamankan situasi. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi