DenpasarTokoh

Memuliakan Aksara Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A. Ngurah Oka Sutha Diana menjelasakan bahwa Aksara Bali merupakan huruf yang digunakan untuk menuliskan segala aspek kehidupan masyarakat Bali sejak dahulu sebelum dikenal huruf latin.

    “Bukti-bukti itu dapat dilihat dari semua naskah lontar, prasasti, purana, dan berbagai manuskrip lainnya yang memuat keseluruhan pengetahuan, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal dari Lelangit, Leluhur, dan Para Kawi Bali dari zaman ke zaman,” katanya, Minggu (1/12/2019).

    Menurutnya, Aksara Bali sebagaimana digunakan dalam Kakawin Sutasoma yang memuat Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan nama Pancasila terbukti telah menyelamatkan khasanah budaya Nusantara. Aksara Bali, kata dia, merupakan Aksara yang masih hidup dan berfungsi sebagai media komunikasi, alih pengetahuan, ekspresi seni, dan dokumen-dokumen kultural secara turun temurun.

    “Aksara Bali telah menyejahterakan kalangan pangawi (sastrawan), seniman, dan pengerajin melalui karya-karyanya, seperti: seni prasi, tika, dan aneka terbitan karya sastra. Aksara Bali bukan sekadar huruf biasa, melainkan Aksara Suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali,” jelasnya.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Sementara terkait penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya, dijelaksan Agung Sutha, bahwa itu untuk memuliakan Aksara Bali yang dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang  Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali menentukan posisi Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya di atas nama yang ditulis dengan huruf Latin.

    Dikatakannya, penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian utuh kekayaan budaya Nasional dalam kerangka Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Di mana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (4) memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah menyusun Peraturan Daerah yang memuat materi muatan lokal.

    “Papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditulis dengan Aksara Bali tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Pengalihaksaraan huruf Latin ke dalam Aksara Bali tetap mengikuti kaidah pelafalan Bahasa Indonesia. Bahkan dalam pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya ditentukan dengan tulisan warna hitam dan latar belakang warna gradasi merah ke putih,” bebernya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Dijelaskannya, Pergub ini telah memenuhi persyaratan dan proses penetapan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

    Bahkan, kata Agung Sutha, Pergub ini telah melalui proses fasilitasi, verifikasi, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga dapat diundangkan pada tanggal 26 September 2018. Di mana pemberlakuan Pergub ini telah mendapat sambutan positif dari seluruh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan masyarakat luas sebagai bukti kesungguhan komitmen dalam memuliakan Aksara Bali.

    “Berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh masyarakat Bali agar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang  Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dengan baik, semangat, dan penuh rasa bangga  dalam rangka mewujudkan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”,” pungkasnya. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi