Jembrana

Mencak-Mencak Saat Sweping, Pemilik Cafe Dipolisikan

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Jajaran kepolisian Polres Jembrana kembali melakukan penyisiran ke sejumlah tempat hiburan malam di Jembrana pada malam pergantian tahun baru 2020. Kali ini petugas kembali menyisir café remang-remang yang ada di kawasan wisata pesisir Desa Delodbrawah, Mendoyo.

    Sayangnya, saat melakukan giat untuk menciptakan kondusfitas dan juga mencegah peredaran gelap narkoba, petugas sempat di halang-halangi oleh salah seoarang pemilik café. Petugas akhirnya mengamankan pemilik yang mencak-mencak ini ke Polres Jembrana.

    Pemilik café ini mengaku terganggu dengan kehadiran petugas. Bahkan dengan nada tinggi ia menyebut memiliki kakak salah seorang perwira menengah polisi. Bahkan ia mengaku setiap bulan menyetor iuran kepada bagian narkoba. Kendati sejumlah anggota polisi menenangkannya, ia tetap ngotot dihadapan pengunjung cafenya.

    Lantaran sejumlah perkataannya dinilai mendiskreditkan kepolisian, Kasat Resnakoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi langsung memerintahkan agar pemilik café yang diketahui warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo ini langsung diamankan sehingga pemeriksaan bisa berjalan seperti di café-café lainnya.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Lelaki ini pun akhirnya digiring ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangannya. Bahkan saat dimintai keterangan di ruang Satres Narkoba, lelaki ini masih tetap kekeh dan berbicara bernada tinggi hingga sempat dilakukan tets urine.

    Berdasakan informasi, lelaki ini mengakui, ia tengah minum miras, namun ia tetap kukuh dengan pernyataannya. Selain mengaku saudara salah seorang perwira dan sudah menyetor Rp 200 ribu bersama belasan pengelola café lainnya mengelalui pengelola kawasan wisata untuk setoran ke bagian narkoba sesuai hasil paruman di Delodbrawah beberapa waktu lalu. Sedangkan pihak Satres Narkoba yang merasa tidak pernah menerima setoran tersebut akhirnya mempersoalkannya.

    Lelaki berinisial SY tersebut langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Jembrana oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana. Kini laporan tersebut ditangani oleh Satrerskrim Polres Jembrana. Yang bersangkutan juga kini dikenakan wajib lapor.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi pemeriksaan yang dilakukannya saat malam tahun baru tersebut merupakan upaya deteksi dan antisipasi adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Jembrana. “Kami sasar tempat hiburan malam,” ujarnya.

    Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap areal café serta barang bawaan pengunjung maupun pekerja café. Juga dilakukan test narkoba dengan menggunakan test kit, baik itu test urine maupun test air liur.

    Kendati tidak ditemukan barang mencurigakan dan hasil tets urine negative, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan serupa. Pihaknya juga menegaskan tidak pernah memungut iuran apapun seperti tudingan pemilik café tersebut. “Kami proses tegas itu” tandasnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita mengatakan yang bersangkutan dilaporkan terikait penghinaan. “Laporannya masih di proses dan di tangani Unit I, kita akan konfirmasikan dulu antara pelapor dengan terlapor,” tandasnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi