KriminalTabanan

Menghilang Dua Tahun, Petani Ini Akhirnya Temukan Sapinya

    TABANAN, Kilasbali.com – Polsek Selamadeg Barat (Selbar) mengamankan terduga pelaku pencurian sapi inisial IMP. Di mana pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolsek Selbar AKP I Gusti Lanang Jelantik, didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Jumat (4/9/2020).

    Kapolsek Selbar mengungkapkan kronologis kejadian, di mana pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 09.00 WITA, korban membuat laporan atas kejadian hilangnya sapi miliknya ke Polsek Selbar.

    Menurutnya, kejadian hilangnya sapi terjadi hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekitar pukul 10.00 WITA saar korban atau pelapor yang berprofesi sebagai petani datang ke kebun miliknyam di Banjar Dinas Tireman, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat dengan tujuan untuk memberikan makan sapi miliknya yang berjumlah 3 ekor sapi bali betina (2 ekor sapi induk dan 1 ekor anak sapi berumur sekitar 2 tahun).

    Setelah selesai memberikan makan sapi, korban kembali ke rumahnya. Sekitar pukul 15.00 WITA korban kembali ke kebunnya untuk memberikan makan 3 ekor sapi miliknya, namun korban hanya menemukan 2 ekor sapi miliknya (2 induk sapi), sementara 1 ekor lagi (anak sapi berumur sekitar 2 tahun yang memiliki ciri khusus luka pada bagian pantat kiri) tidak ada di tempat semula.

    Baca Juga:  Simpatisan Made Dirga Ambil Formulir di DPC PDIP Tabanan

    Korban pun melakukan pencarian terhadap anak sapi tersebut, namun sampai 7 hari dilakukan pencarian, anak sapi yang hilang tersebut tidak ditemukan. Dengan adanya kejadian tersebut, korban saat itu tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

    “Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Selbar selanjutnya melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi korban, di mana ciri khusus pada sapi yang hilang serta pernyataan korban yang menyampaikan secara tidak sengaja melihat seekor sapi yang memiliki ciri ciri yang hampir sama dengan sapi miliknya yang hilang, akhirnya Unit Reskrim dibawah kendali Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pemilik sapi (terduga pelaku),” bebernya.

    Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, erduga pelaku IMP mengakui bahwa sapi tersebut bukan miliknya dan mengakui telah mengambil serta menguasai 1 ekor sapi yang bukan haknya atau miliknya. “Pelaku mengambil sapi milik korban tersebut ketika sapi terlepas dan menyembunyikannya di kebun milik pelaku,” jelasnya.

    Baca Juga:  Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Tabanan

    Setelah barang bukti 1 ekor sapi ditunjukkan kepada korban, pihak korban mengenali bahwa sapi tersebut memang miliknya yang hilang 2 tahun yang lalu. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Selemadeg Barat untuk proses lebih lanjut.

    Dari peristiwa itu, Unit Reskrim mengamankan 1 ekor sapi bali betina dengan warna bulu merah kekuning-kuningan, dengan ciri khusus ada luka gores pada pantat sapi sebelah kiri dan memakai ikat tali warna biru. Terduga diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, korban mengalami kerugian akibat kejadian tersebut 6 juta rupiah,

    “Pelaku melakukan pencurian dengan modus mengambil dan menuntun di tegalan milik korban dibawa ke tempat kebun pelaku,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi