DenpasarSosial

Menteri PPA Buka Peringatan Hari Anak Sedunia Tahun 2020, Denpasar Jadi Tuan Rumah

    DENPASAR, Kilasbali.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan peringatan Hari Anak Sedunia menjadi momentum untuk semakin mengedepankan pembangunan bangsa yang berbasis hak anak.

    “Anak-anak adalah anugerah bagi dunia, tidak hanya bagi satu keluarga, satu lingkungan atau satu negara saja. Anak-anak adalah masa depan kita,” kata Bintang Puspayoga dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia saat membuka kegiatan ini, Jumat (30/11/2020) di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Tampak hadir dalam kesempatan ini, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Selly Mantra, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, pejabat Pemprov Bali, Perwakilan Bupati se Bali beserta jajaran OPD terkait lainya di lingkungan Pemkot Denpasar.

    Lebih lanjut Bintang Puspayoga mengatakan anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan di seluruh sektor pembangunan, di mana pun mereka berada.

    Namun, dunia menjadi semakin tanpa batas dan dinamika sosial semakin cepat. Keputusan suatu negara dapat mempengaruhi negara-negara lain. Isu-isu yang berkaitan dengan anak pun menjadi semakin kompleks.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    “Keberadaan instrumen universal yang dapat menjadi pedoman dalam pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia menjadi sangat penting. Pada 20 November 1989, negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak,” ujarnya.

    Menurut Bintang Puspayoga, pengesahan Konvensi Hak Anak, yang kemudian dirayakan sebagai Hari Anak Sedunia, merupakan batu loncatan bagi pengakuan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

    Konvensi Hak Anak, menurut dia, menjadi instrumen hukum yang mengikat negara-negara anggotanya untuk mendorong usaha-usaha pemenuhan hak-hak anak.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Pengesahan Konvensi Hak Anak kemudian diikuti empat pernyataan deklarasi, yaitu anak harus diberikan sarana tumbuh kembang secara normal, antara lain anak yang lapar harus diberi makan dan anak yang sakit harus dirawat, anak adalah yang pertama menerima bantuan saat terjadi kesusahan, anak harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, serta anak harus dibesarkan dan diasuh dengan kasih sayang.

    “Di Indonesia, Konvensi Hak Anak disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 1990,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi