DenpasarPendidikan

Merokok di Areal RSBM Denda Rp50 Juta

    DENPASAR, Kilasbali.com – Rumah Sakit pasti memasang papan atau baner larangan merokok di areal Rumah Sakit.

    “Larangan tersebut juga sudah jelas dalam Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Bahkan bagi yang melanggar dapat dipidana denda maksimal Rp50 juta,” kata Direktur Rumah Sakit Bali Mandara, dr. Bagus Darmayasa, Minggu (23/2/2020).

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Menurutnya, salah satu pertimbangan larangan itu, karena rumah sakit sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan yang banyak merawat pasien untuk proses penyembuhannya.

    Kendatipun sudah memasang sejumlah media edukasi berupa banner larangan merokok, kata dia, ternyata masih saja terdapat pengunjung dan pembesuk yang membandel.

    “Larangan merokok di area rumah sakit bukan hanya bagi pengunjung saja melainkan juga para pegawai RSUD,” tegasnya.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Dikatakanya, merokok di kawasan rumah sakit bukan hanya melanggar Undang-Undang. Tetapi, juga melanggar aturan akreditasi yang sudah didapatkan secara susah payah.

    “Saya berharap semoga masyarakat dan pengunjung bisa memahami ketika berada di RS. Bali Mandara. Boleh merokok, tapi diluar kawasan rumah sakit,” harapnya.

    dr. Bagus menambahkan, bahaya asap rokok bukan hanya bagi si perokok aktif, namun juga yang perokok pasif juga bisa kena imbasnya. “Saya harap imbauan ini dapat memberikan pemahaman kepada masayarakat,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi