DenpasarPeristiwa

Merokok di Kawasan KTR, 5 Remaja Dihukum Push Up 

    DENPASAR, Kilasbali.com – Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Namun hal itu tidak semua masyarakat mematuhinya. Ternyata masih ditemukan ada 5 remaja yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu malam (1/8/2020)

    “Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan 5 anak muda tersebut dihukum push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Minggu (2/8/2020).

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut, yang merupakan kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker.

    Semestinya, kata dia, 5 remaja tersebut di Sidang Tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Segera Bahas LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

    “Selain hukuman, mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi covid mereka tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena kami tidak ingin ada penularan pada cluster baru,” tuturnya.

    Untungnya, menurut Sayoga setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi.

    Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat meskipun telah memasuki tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki. Karena peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    “Dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi