TABANAN, Kilasbali.com – Nelayan di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan sejak beberapa hari belakangan ini resah. Pasalnya, terjadi penampakan seekor ikan Gar aligator di perairan pantai ini.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan I Ketut Arsana Yasa menjelaskan ikan Gar Aligator itu pertama kali dilihat oleh sejumlah pemancing.
Hal itu pun membuat warga di daerah aliran sungai Yeh Sungi yang bermuara di Pantai Nyanyi, Kecamatan Kediri, Tabanan hingga sungai Yeh Ho, Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, resah.
“Ikan ini predator ganas yang dilarang di Indonesia karena sangat berbahaya, termasuk bagi manusia,” tegasnya Senin (15/7/2019).
Atas adanya informasi tersebut, diri pun langsung datang ke Pantai Nyanyi untuk melihat langsung ikan tersebut. Dan benar saja, bersama beberapa orang pemancing, ia melihat langsung ikan Gar aligator tersebut. Hanya saja ikan tersebut tidak mau memakan umpan.
Pihaknya menduga, ikan tersebut sengaja dibuang pemiliknya karena terlalu besar untuk dipelihara di aquarium atau karena takut memelihara ikan tersebut. “Ikan ini dilarang di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014 ikan aligator termasuk ikan yang dilarang masuk Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Tabanan untuk melakukan upaya penangkapan.
Selaku Ketua DPC HNSI Kabupaten Tabanan, pihaknya juga mengimbau agar Dinas Perikanan Tabanan melarang peredaran ikan ini. (kb)