GianyarKriminal

MIMIH…!!! Terduga Pengedar Narkoba Ini Ngaku Ekstasi Tambah Stamina Saat Berhubungan Badan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Jauh-jauh ke Gianyar untuk mengantar barang pesanan pelanggannya, Zaeful Arifin (33) terduga pelaku pengedar narkoba asal Bebandem, Karangasem ini justru disanggong buser Reskrim Narkoba Polres Gianyar. Penangkapan Zaeful inipun menjadi bonus dari tiga tangkapan petugas yang sudah menjadi target operasi Antik.

    Zaeful ditangkap di Jalan Raya Cagan, Pejeng, Tamapkairing pada Jumat (7/2/2020) siang lalu. Karena dari informasi yang diterima petugas, pengedar narkoba lintas kabupaten itu akan melakukan transaksi. Pelaku yang mengendarai mobil itu, langsung dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan.

    Hasilnya, petugas mendapati dua jenis barang haram yang diduga akan diedarkan pelaku. Masing-maisng empat paket sabu-sabu terbungkus plastik dengan berat total 0.98 gram serta 15 butir pil ekstasi. “Pelaku ZA sujatinya bukan menjadi fokus sasaran operasi kami. Karena informasi yang terima cukup kuat, pelaku pun kami tangkap saat hendak bertransaksi,” papar Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, Selasa (11/2/2020).

    Namun, hingga menjalani pemeriksaan, Zaenal berdalih jika barang haram itu adalah untuk dikonsumsinya sendiri. Menariknya lagi, belasan pil ekstasi itu disebutkan berfungsi untuk menambah staminanya dalam melakukan hubungan badan. Namun, polisi tidka dengan mudah terkecoh dengan mudah oleh zaenal yang berupaya menghindari jeratan hukum yang lebiah berat. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Zaenal ini. Yang jelas kami sangkakan sebgai pengedar,” tambah Kapolres Desa Adnyana.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Selain Zaenul, sebelumnya petugas juga menangkap I Ketut Ardana (33) asal Desa Beng, Gianyar kedapatan memiliki 0.49 gram sabu. I Komang Setyawan (23) asal Desa Bakbakan, Gianyar memiliki 0.28 gram sabu, dan I Wayan Suryadi (29) asal Desa Singapadu, Sukawati memiliki 0.18 gram sabu. Dari keempat orang yang diamankan, dua tersangka berstatus pengedar dan yang lainnya hanya pengguna.. “Ada dua pengedar dan dua pengguna,” tandasnya.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Penangkapan pertama dilakukan di depan toko modern Jalan Bypass Darma Giri, Buruan, Blahbatuh, Gianyar. Tersangka I Ketut A (33) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa Beng, Gianyar, ditangkap dengan barang bukti 0,49 gram narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan 2 tersangka penyalahguna narkoba di Jalan Raya Medahan, Banjar Penulisan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. I Komang S (23) asal Desa Bakbakan, Gianyar diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. Dan I Wayan S (29) asal Banjar Apuan, Desa Singapadu, kecamatan Sukawati, diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram.

    “TersangkaKomang S disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya Kapolres didampingi kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nyoman Pawana JN.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Terkait lokasi peredaran para pengedar ini, AKBP Adnyana mengatakan Satres Narkoba Polres Gianyar masih mendalami keterangan para pelaku. Namun dia menegaskan, sampai saat ini para pelaku hanya mengaku mengedarkan di wilayah Gianyar. “Apakah yang bersangkutan mengedarkan di luar Gianyar, dan kalangan apa saja targetnya, itu masih kami dalami,” ujarnya.

    Pihaknya berterima kasih pada masyarakat, karena selama ini membantu pihaknya dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar. “Semua ini tidak lepas dari perak aktif masyarakat,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi