DenpasarKriminalNews Update

Motif Ekonomi, Polresta Denpasar Amankan 7 Tersangka Pengedar Narkoba

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabhu 161,47 gram, ganja 6 kilogram, ekstasi 257 butir, pil koplo 926.040 butir, dan tembakau sintetis 2,38 gram.

    Kasus pertama, tersangka R dan K berhasil diamankan barang bukti 2,2 kilogram ganja dengan TKP di Banjar Tengah Desa Sidakarya dan Desa Pemogan Denpasar.

    “Asal barang kita masih kembangkan, masih dalam rangka lidik,” sebutnya, Kamis (27/5/2021) di halaman Mapolresta Denpasar.

    Baca Juga:  Amankan Jalur Mudik 2024, Polres Tabanan Atensi Dua Ruas Jalan Ini
    Barang bukti yang diamankan polisi

    Lewat pengembangan yang oleh Sat. Res Narkoba Polresta Denpasar dilakukan penggeledahan terhadap tersangka R kemudian dikembangkan dengan menangkap tersangka K, dan ditemukan 22 paket ganja.

    “Dalam hal ini tersangka berperan sebagai pengedar narkoba. Pasal yang kita tersangkakan Pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1,” tambahnya.

    Kasus kedua tersangka ditangkap di Pasar Gelogor Carik Pemogan Denpasar dengan barang bukti ganja seberat 3,8 kilogram.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 sebagai pengedar. Kronologinya sama, kita lakukan pengembangan. Di kamar tersangka kita temukan sebanyak 3,8 kilo ganja,” paparnya.

    Tersangka digiring pihak kepolisian

    Kasus ketiga tersangka K dengan barang bukti 926.040 butir pil koplo.

    “Sepeda motor yang diduga untuk mengedarkan kita sita juga. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 196 Undang-undang Kesehatan dengan Pidana penjara 10 tahun paling lama,” sebutnya.

    Saat digeledah ditemukan 780 pil koplo, lalu dikembangkan lagi dan didapati 8.032, totalnya sebanyak 926.040 pil koplo yang berhasil diamankan dari tersangka dengan logo Y.

    Kasus keempat tersangka H dengan barang bukti sabhu seberat 149,20 gram dengan jumlah 222 butir pil ekstasi.

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    Kasus kelima tersangka R dengan barang bukti ganja seberat 3,8 kilogram.

    “Jadi pasal yang kita kenakan Pasal 111 ayat 2 yaitu pengedar. Jadi rata-rata motifnya motif ekonomi. Modus operandinya menyimpan kemudian mengantar, atau menempel narkotika. Kita juga lagi melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang,” tutup Kombes Jansen.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi